Kriminalitas Gresik

Kisah Notaris Palsukan Dokumen Tanah, Kini Diringkus Satreskrim Polres Gresik

Oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
OKNUM NOTARIS - Notaris Resa Andrianto ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Gresik 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.

Oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik curang ini terbongkar, saat korban Tjong Cien Sing berencana mengurus dokumen tanah pribadinya.

Lokasinya di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah miliknya," kata Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.

Luas tanah milik korban mencapai 32.750 meter persegi, sesuai dengan SHM lama.

Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.

"Tiba-tiba SHM baru terbit pada 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT Resa Andrianto," jelasnya.

Nah, praktik yang dilakukan Resa Andrianto tersebut baru diketahui korban pada akhir 2024 silam.

Padahal, korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan.

Apalagi memberikan kuasa atas pengurusan dokumen tersebut. Keduanya juga tidak kenal.

"Jadi semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban, telah dipalsukan tersangka ini," bebernya.

Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang sebanyak 2.291 meter persegi.

Korban mengalami kerugian immaterial yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur dengan harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4 juta permeternya.

"Status kepemilikan tanah yang berkurang itu sudah berpindah ke pihak lain," tuturnya.

Resa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. (wil)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved