Kriminalitas Kota Batu

Oknum Wartawan dan LSM Batu Pelaku Pemerasan P21, Tersangka Kasus Pencabulannya justru Tak Ditahan

Menariknya, tersangka pelaku pencabulan pada satriwati di Ponpes kota Batu, yang melatarbelakangi kasus pemerasan ini justru dikabarkan tidak ditahan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KEJARI BATU
OKNUM - Oknum wartawan Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, Fuad Dwiyono (51), tersangka pemerasan atau penipuan terhadap pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, diserahkan dari Polres Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Oknum wartawan dan dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu yang jadi tersangka kasus pemerasan terkait kasus pencabulan di Ponpes di Batu kini telah diserahkan dari Polres Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.

Oknum yang tersandung kasus pemerasan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto (40) , dan Fuad Dwiyono (51) itu bakal ditahan oleh pihak Kejaksaan dan segera menghadapi sidang.

Menariknya, tersangka pelaku pencabulan pada satriwati di Ponpes kota Batu, yang melatarbelakangi kasus pemerasan ini justru dikabarkan tidak ditahan oleh polisi.

Selain menyerahkan dua tersangka, Penyidik Polres Batu juga menyerahkan barang bukti (Tahap 2) pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Kini Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

“Para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Jumat (13/6/2025).

Sementara itu terkait kasus pencabulan yang dialami dua santriwati pondok, polisi telah menetapkan tersangka berinisial AMH (69) yang  tinggal di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Tersangka pencabulan pada satriwati pada bulan September 2024 lalu itu tak lain merupakan keluarga pemilik Ponpes.

Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.

Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tak melakukan penahanan pada pelaku pencabulan pada anak ini.

Polisi beralasan tersangka pencabulan tak ditahan karena pertimbangan usia dan polisi meyakini pelaku tidak akan melarikan diri karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu.

 

Kronologis Kasus pemerasan oknum wartawan dan LSM :

Kasus ini bermula, saat keduanya memanfaatkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kerabat pengurus pondok pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved