Kriminalitas Kota Batu
Dua Warga Giripurno Batu jadi Pengedar Pil Doble L, Diringkus Polisi dengan Bukti 16 Ribu Pil
Satresnarkoba Polres Batu mengamankan barang bukti berupa 16.400 pil doble L, dua unit handphone dan sebuah tas kecil warna hitam biru.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Dua warga Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu berinisial NA dan JK ditangkap polisi karena jadi pengedar Pil Dobel L.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Batu yang dihuni oleh para tersangka.
Satresnarkoba Polres Batu mengamankan barang bukti berupa 16.400 pil doble L, dua unit handphone dan sebuah tas kecil warna hitam biru.
Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah kos tersangka sering digunakan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu kemudian tim Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan secara observasi guna memastikan kebenaran informasi yang didapat.
“Benar, pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan Pil Doble L dan modus operandi para pelaku ini adalah pengedar. Hasil gelar perkara mereka juga aktif mengkonsumsi dan masif dalam mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah Hukum Polres Batu,” kata Iptu Boby Abadi Rustam, Jumat (25/7/2025).
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana peredaran obat keras berbahaya dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap rantai panjang dalam peredaran Pil Doble L yang ada di Kota Batu demi menyelamatkan generasi muda dalam kehancuran,” jelasnya.(myu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.