Angka Pernikahan Usia Dini di Surabaya Turun 61,63 Persen

Tingginya penurunan tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam mengantisipasi pernikahan anak di bawah umur.

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Angka pernikahan dini di Surabaya terus mengalami penurunan signifikan.

Hal ini menjadi atensi Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Berdasarkan pengajuan dispensasi nikah (diska) usia muda di Pengadilan Agama, Kota Pahlawan berhasil menurunkan angka dispensasi kawin (diska) sebesar 61,63 persen pada tahun 2024.

Dari yang sebelumnya 198 kasus pada 2023 menjadi 76 kasus pada 2024.

Tingginya penurunan tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam mengantisipasi pernikahan anak di bawah umur.

"Penurunan signifikan ini merupakan bukti nyata dari intervensi terfokus, khususnya di wilayah yang menghadapi tantangan budaya terkait praktik pernikahan siri di bawah umur,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Untuk mendukung penurunan perkawinan anak, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya.

Di antaranya, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama.

Melalui kesepakatan tersebut, Pengadilan Agama tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal.

Komitmen ini didasari pemahaman mendalam tentang dampak buruk yang ditimbulkan.

Baik bagi si orang tua maupun anak yang kelak akan dilahirkan. Di antaranya, seperti risiko stunting, risiko penyakit, kekurangan gizi pada bayi, serta tingginya angka perceraian akibat kurangnya kematangan calon pengantin di bawah umur.

Untuk memperkuat upaya ini, Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota.

"Kami tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi," tandasnya.

Sejumlah program lain juga disiapkan. Di antaranya, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) serta berbagai kegiatan di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Balai RW menjadi ujung tombak pendekatan ini.

"Pendekatan ini esensial karena pelarangan tanpa sosialisasi dan edukasi tidak akan efektif," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved