Debat Panas Wamenaker Tebus Ijazah Eks Sekuriti Ditahan Perusahaan, Patungan dengan Staf Rp2 Juta

Debat panas Wamenaker tebus ijazah eks sekuriti ditahan perusahaan sejak 2017, nekad patungan dengan staf Rp2 juta, banyak omong.

|
Youtube Immanuel Ebenezer Official/Instagram @immanuelebenezer
PENAHANAN IJAZAH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel (KANAN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan Jakarta. Pimpinan perusahaan, Hotman Simanjuntak (KIRI) debat panas dengan Noel yang akhirnya patungan Rp2 juta untuk menebus ijazah karyawan. 

SURYAMALANG.COM, - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan Jakarta. 

Sidak dilakukan setelah banyak aduan dari mantan karyawan yang ijazahnya ditahan dan jika ingin mengambil harus menebus Rp2 juta. 

Salah satu mantan karyawan yang pernah bekerja sebagai sekuriti mengaku ijazahnya sudah ditahan perusahaan sejak 2017.

Bersama staf dari Kementerian Ketenagakerjaan, Noel mendatangi perusahaan karena dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja. 

Baca juga: Pak Saya Kok DibentakMomen Bos Surabaya Kena Mental Debat Sama Wamenaker Soal Tahan Ijazah Pegawai

Dalam unggahan video di Instagram pribadinya @immanuelebenezer, Minggu (15/6/2025), Noel membagikan momen tegang saat bertemu pimpinan perusahaan.

Pihak perusahaan disebut tidak kooperatif dan mempermasalahkan kehadiran awak media yang turut mendampingi Wamenaker

Saat didesak mengembalikan ijazah, perusahaan berdalih penahanan ijazah berkaitan dengan biaya pelatihan dasar satuan pengamanan atau Gada Pratama yang ditanggung perusahaan saat awal rekrutmen. 

Mereka menganggap ijazah sebagai bentuk jaminan atas investasi pelatihan tersebut.

"Yang perlu bapak ketahui, siapa tenaga kerja di Indonesia, apakah mereka punya keahlian" tegas pimpinan perusahaan, Hotman Simanjuntak dalam Youtube Immanuel Ebenezer Official, Senin (16/6/2025).

"Saya Hotman Simanjuntak bekerja mulai tahun 74 di tambang Timah Bangka memperkerjakan banyak orang dari grass rootnya, mereka yang putus asa kami memberikan tempat" ujarnya.

"Supaya bapak tahu orang seperti bapak kalau langsung memegang jabatan di sini pasti gagal," terangnya. 

"Tidak ada satu orang pun yang mampu bekerja di Facility Services tanpa mendapatkan pelatihan terlebih dahulu, mereka ini tiga bulan pertama g*blok pak tidak bisa bekerja," sambung Hotman.

Baca juga: Tega Banget Sih Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil

Noel pun sempat meminta Hotman Simanjuntak mencabut kata-kata kasarnya terhadap karyawan hingga terjadi perdebatan.

"Gak usah bilang g*bl*k, bapak cabut dulu itu," ujar Noel.

"Oke lah saya cabut," kata Hotman Simanjuntak.

"Tidak kompeten iya," ujar Noel.

Lebih lanjut, pertemuan itu juga tidak berjalan mulus.

Hotman bahkan meremehkan upaya wakil menteri dengan menyebut Noel hanya mengurusi “hal kecil.”

Alih-alih memperpanjang debat, Noel akhirnya memilih jalan cepat. 

Namun, Hotman Simanjuntak terus berkelit dan menyinggung kinerja Wamenaker seharusnya menangani masalah besar untuk membangun produktivitas tenaga kerja dan bisnis di Indonesia.

"Kembali pada subtansinya, tuntutan mereka ini untuk mendapatkan haknya, karena itu terkait dokumentasi," kata Noel.

"Terlalu kecil bapak hanya untuk itu Wakil Menteri, menurut saya bagaimana produktivitas tenaga kerja ini ke depan, bisa membangun bisnis," balas Hotman.

"Tapi bapak menghadirkan seperti ini (media) seperti orang jahat," ujar Hotman.

"Jangan sampai bapak masuk ke pikiran itu, sekarang kita lagi ngebenahi itu, hari ini kita butuh kolaborasi pak udah ayok kita benahi negara ini" jawab Noel. 

"Saya gak minta duit, gak minta jabatan, keluar dari sini kita bikin regulasi yang sama-sama kita terima," beber Noel.

Baca juga: Sikap Arogan Jan Hwa Diana Hingga Berkasus di Kota Batu, Sudah Ganggu Warga Malah Lapor Polisi

Tidak ingin bertele-tele, Noel menebus langsung ijazah para karyawan dengan membayar uang yang diminta oleh perusahaan, yakni Rp2 juta per-dokumen.

"Rakus," kata aktivis 98 itu.

"Saya bayar sekarang, saya ini orang miskin bagaimana hinanya jadi orang miskin, persis yang pak Hotman bilang tadi," tegas Noel.

Bahkan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ikut hadir sampai harus patungan agar jumlah yang diminta perusahaan bisa terpenuhi. 

"Tolong pulangin saja ijazah karyawan. Itu saja. Kumpulin semua duit-duit semua di sini. Patungan kita semua di sini udah" lanjut Noel.

"Garda pertama, ibu, bapak," kata salah satu tim perusahaan.

"Udah bu jangan banyak omong lah, besar duit hari ini Rp2 juta," imbuh Noel.

Masih Banyak Praktik Serupa

Terpisah, Noel menyebut praktik penahanan ijazah masih dilakukan ribuan perusahaan di berbagai sektor, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), industri, hingga ritel.

"Jumlahnya ribuan, bahkan bisa puluhan ribu nih, perusahaan yang melakukan praktik ini" ujar Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/5/2025).

"Sampai di mal-mal, sampai alfa-alfa, Indomart juga melakukan praktik itu dan banyak juga perusahaan yang besar melakukan praktik itu," lanjutnya. 

Noel menegaskan, ijazah asli adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan.

Perusahaan bisa meminta salinan yang dilegalisasi, bukan menahan dokumen asli.

Baru-baru ini, Kemenaker menerima laporan dua perusahaan BUMN menahan ijazah pegawai.

Dalam waktu dekat, laporan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

"Ada dua yang saya dapat. Ada banyak sebetulnya BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan?" urainya. 

"Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN ya karena kita akan validasi dulu tapi ketika itu terjadi, misalnya tingkat cabang, kita segel cabangnya," kata Noel.

Noel juga menerima laporan perusahaan meminta uang tebusan bagi karyawan yang ingin mengambil ijazah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 35 juta.

"Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit. Bukan malah ngeluarin duit. Nah ini logika yang terbalik yang dilakukan oleh para pelaku usaha," ucapnya.

"Dan kami menganggapnya itu bentuk pemerasan. Menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP-nya" papar Noel.

"Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktik-praktik penahanan ijazah. Karena kita akan kenakan pasal penggelapan," lanjutnya.

Noel menyebut perusahaan yang meminta uang tebusan bisa dikenai pasal pemerasan. Sementara penahanan ijazah bisa dijerat pasal penggelapan.

Mengingat kasus ini makin banyak, Noel meminta karyawan atau mantan karyawan segera melapor.

Laporan bisa disampaikan langsung lewat kanal Buruh Tanya Wamen (BTW) di situs buruhtanyawamen.id.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya.

Laporan juga bisa dikirim melalui WhatsApp ke nomor 081124240808.

Jika terjadi intimidasi, Noel memastikan pendampingan akan diberikan. Ia menjamin perlindungan terhadap karyawan yang melapor.

"Kita tindak, kita dampingi. Pokoknya kita akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang menyampaikan ijazahnya ditahan" jelasnya. 

"Kalau diteror, kita juga mampu melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya," tegas Noel.

"Kalau mereka bisa neror rakyat, ya kita bisa teror juga mereka. Jangan pernah meneror rakyat, jangan pernah mengintimidasi rakyat" ungkapnya.

"Karena perintah presiden kita adalah kerja dan bersama rakyat. Dan jangan pernah menyakiti hati rakyat," tambah Noel.

(TribunSumsel.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved