Petaka Meminjamkan KTP, Poniman Asal Lumajang Berujung Penjara 2 Tahun, Temannya Kabur Jadi DPO

Petaka meminjamkan KTP pada teman, Poniman asal Lumajang berujung penjara 2 tahun, pelaku kabur jadi DPO penggelapan sepeda motor.

|
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/Tribun Tangerang
KENA TIPU TEMAN - Poniman (KIRI) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Ilustrasi e-KTP bagian belakang (KANAN). Poniman divonis penjara 2 tahun gara-gara meminjamkan KTP, temannya kabur jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

SURYAMALANG.COM, - Nasib malang menimpa pria bernama Poniman warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Poniman terjerat hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya. 

Teman Poniman ternyata seorang penipu yang kini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tuduhan penggelapan sepeda motor kredit yang belum lunas.

Peristiwa bermula ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman untuk meminjam KTP.

Baca juga: Inilah 7 Desa di Kabupaten Lumajang Jatim Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,9 Miliar

Kartiman meminjam KTP milik Poniman untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor di Adira Finance.

Poniman setuju sebab Kartiman juga menjanjikan uang sebesar Rp 1,4 juta sebagai imbalan jika permohonan kredit disetujui.

Kartiman juga meyakinkan cicilan motor akan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, sehingga Poniman tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Saat pihak leasing melakukan survei ke rumah, Kartiman turut hadir untuk meyakinkan surveyor.

Baca juga: Geger Babi Hutan Berkeliaran di Kompleks Jakarta, Warga Heboh Dikira Ngepet, Terungkap Pemiliknya

Setelah motor Honda Vario 160 cc dikirim ke rumah Poniman, Kartiman segera membawanya pergi dan menyerahkan uang yang telah dijanjikan.

Namun, janji tinggal janji. Kartiman tidak pernah membayar cicilan motor dan kemudian menghilang tanpa jejak.

Seiring berjalannya waktu, tunggakan cicilan terus menumpuk, dan pihak Adira Finance mulai menagih kepada Poniman sebagai pemohon kredit resmi.

Akibat tidak bisa membayar dan kendaraan tidak ada pada Poniman, kasus ini bergulir ke jalur hukum. 

Vonis Penjara dan Denda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Poniman serta denda sebesar Rp 10 juta.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan terdakwa terbukti melakukan penggelapan atas kendaraan yang masih dalam status kredit. 

Mengingat belum lunas, kendaraan tersebut masih dianggap sebagai objek sewa. 

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Biaya Sekolah SD Hingga SMP di Lumajang Akan Digratiskan, Bupati Indah Tunggu Instruksi

Pihak Adira Finance juga mencatat, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 38.939.996. 

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, memberi imbauan kepada masyarakat.

Novi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit atas nama orang lain. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis," ujarnya.

Baca juga: Aksi Brutal TikToker Lumajang saat Ajakan Balapan Ditolak, Celurit Melayang Hingga Pengaruh Miras

Novi juga menekankan siapapun yang terlibat dalam pengalihan kepemilikan unit secara ilegal tetap bisa dikenai sanksi hukum. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku" terangnya.

"Sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Dampak Nama Dipinjam untuk Kredit

Kredit kendaraan pakai nama orang lain sebetulnya sah saja, asalkan kedua belah pihak sudah mengerti risiko dan tanggung jawab masing-masing. 

Dalam wawancara 8 Juli 2022, Direktur Portofolio Adira Finance, Harry Latif pernah menjelaskan dampak yang harus diterima pemilik KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan.

“Dalam transaksi kredit kendaraan, hubungan hukum yang terjadi adalah antara kreditur dan debitur," ujar Harry.

“Jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan atau kredit kendaraan, masalah hukum yang terjadi ya antara kreditur dan debitur ini juga,” katanya. 

Baca juga: Kronologi Dewi Astutik Buronan Interpol, Asal Desa Balong Ponorogo Awal Jadi PMI hingga Palsukan KTP

Namun sebelum melakukan hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama soal pengurusan surat kendaraan yang tidak mudah.

Misal Anda telah berhasil mendapat kredit motor dengan nama orang lain, tentunya harus mengurus perpanjangan STNK tiap tahun. 

Untuk memperpanjang STNK, membutuhkan KTP asli orang yang tertera di STNK motor. 

Bila Anda memakai nama orang lain, pastikan masih bisa meminjam KTP orang itu sampai beberapa tahun ke depan. 

Jangan sampai juga merepotkan orang itu karena harus meminjam KTP aslinya. 

Baca juga: Modus Baru untuk Bikin KTP di Surabaya, Manipulasi Rumah Ibadah Jadi Alamat Domisili

Sementara itu, bagi yang memberikan KTP kepada debitur kredit motor, harus tahu  nama yang masuk ke pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu.

Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya.

Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam blacklist kredit adalah nama Anda.

Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Andalah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggung jawaban. 

Selain itu, pertimbangkan juga soal pajak progresif.

Baca juga: 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang, Truk Hantam Pikap dan Motor

Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, pertimbangkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan pada kendaraan berikutnya. 

Sebab, seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved