Aksi Demo Ribuan Sopir -GSJT Hari Ini di Surabaya, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanannya

Sejumlah 1.458 orang personel Polisi disiagakan mengawal aksi demontrasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) har ini, Kamis (19/6/2025) siang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
FOTO DOKUMENTASI DEMO SOPIR TRUK - Kondisi Jalan Frontage A Yani Surabaya dikepung lautan truk parkir dalam aksi demonstrasi sopir truk protes aturan ODOL di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya, Selasa (22/2/2022). Hari ini akan ada Demontrasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di Surabaya hari ini, Kamis (19/6/2025) dan dipastikan akan mendapat pengawalan khusus dari polisi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Demontrasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di Surabaya hari ini, Kamis (19/6/2025) dipastikan akan mendapat pengawalan khusus dari polisi.

Sejumlah 1.458 orang personel Polisi disiagakan mengawal aksi demontrasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang berpusat pada Gedung Kantor Gubernur Jatim, pada Kamis (19/6/2025) siang. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, ribuan personel kepolisian itu terdiri dari berbagai macam satuan, mulai dari Dalmas, Sabhara, Brimob, Satlantas dan Reserse. 

Personel Kepolisian itu akan disebar mengawal kedatangan massa yang telah menentukan lokasi titik kumpul mulai dari Bundaran Waru, Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya

Kemudian, Pertigaan Jalan Margomulyo dan Jalan Greges Barat Surabaya, untuk massa dari arah Kabupaten Gresik dan Lamongan. 

Sedangkan, massa dari Madura akan berkumpul di sekitar Pelindo Place Office Tower, kawasan Jalan Perak Timur Surabaya

"Jumlah personel pengamanan unjuk rasa yang disiapkan 1.458 orang personil," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (19/6/2025). 

Kemudian, Rina menambahkan, personel kepolisian juga telah merancang skema rekayasa arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di lokasi yang menjadi target demontrasi. 

Petugas kepolisian akan menutup persimpangan tiga Jalan Kebon Rojo, termasuk Traffic Light (TL) Kebon Rojo, agar arus kendaraan umum tidak terjebak antrean kendaraan massa aksi yang mengarah ke Gedung Kantor Gubernur Jatim. 

Kendaraan umum yang melaju dari Jalan Veteran menuju Jalan Kebon Rojo akan diarahkan menuju Jalan St. Kota.

Kemudian, arus kendaraan dari Jalan Bubutan menuju Jalan Indrapura diarahkan menuju Jl. St. Kota dan Jalan Pahlawan. 

"Lokasi parkir kendaraan bus ada di Jalan Indrapura dan Jalan Rajawali. Parkir motor di Jalan Kepanjen, Jalan Indrapura, Jalan Kemayoran Baru, Jalan Pasar Turi. Parkir mobil R4 Jalan Kepanjen, Jalan Indrapura, Jalan Kemayoran Baru, Jalan Pasar Turi," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, sejumlah 1.200 orang massa dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) bakal membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1.000 meter sambil berjalan long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Mapolda Jatim, dalam aksi demontrasi yang digelar pada Kamis (19/6/2025). 

Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah mengatakan, aksi long march melibatkan 785 truk nanti, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yangg tersebar se-Jatim. 

Aspirasi yang dimaksud, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran. 

Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan. 

Selain itu, lanjut Angga, perlu adanya revisi pasal tersebut agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab, atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan. 

"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/6/2025). 

Termasuk, menuntut adanya regulasi khusus dari Pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk. 

Karena, biang permasalahan, sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan. 

"Betul (agar dipatuhi para pengusaha). Karena selama ini yang terjadi di lapangan pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri bawa muatannya harus banyak dan ongkosnya seenaknya sendiri," katanya. 

Selain itu, lanjut Angga, pihaknya juga berharap aparat berwajib memberantas aksi premanisme yang kerap menargetkan para sopir di jalanan. 

Premanisme yang dimaksud bukan sebatas aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku atau bandit sadis bersenjata. 

Melainkan juga dimaksudkan, terhadap oknum-oknum aparat berwajib yang masih kedapatan melakukan praktik lancung ala preman seperti pungutan liar atau sejenisnya yang menargetkan para sopir truk 

"Tapi terkadang memang aksi tersebut dilakukan oleh beberapa oknum. Dan itu kasusnya memang banyak bukannya di wilayah Jawa Timur tapi juga di wilayah provinsi lain," jelasnya. 

Terakhir, Angga berharap, adanya kesetaraan semua pihak di mata hukum.

Pasalnya, dalam konteks isu permasalahan para sopir, selama ini, aparat berwajib cuma menindak para sopir dari perseorangan atau pengusaha kecil di pinggiran.

Sedangkan kalangan sopir yang membawa muatan dari perusahaan-perusahaan besar, seperti kebal dari hukum dan tak terjamah peraturan dari aparat berwajib. 

"Perlakuan dengan PT-PT atau perusahaan yang besar itu berbeda. Perusahaan besar yang muatannya lebih banyak itu mereka itu dibiarkan berlalu lalang," ungkapnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved