Berita Viral
Niat Nur Afiyah Pekerja Migran Indonesia Cari Uang Justru Dibunuh Mantan Finalis MasterChef Malaysia
Niat Nur Afiyah pekerja migran asal Indonesia cari uang ke Malaysia justru dibunuh majikannya. Majikannya finalis MasterChef Malaysia.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Niat Nur Afiyah pekerja migran asal Indonesia cari uang ke Malaysia justru dibunuh majikannya.
Nur Afiyah Daeng Damin diketahui dibunuh majikannya yang ternyata dulu adalah mantan finalis MasterChef Malaysia.
Dua tersangka yakni Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.
Melansir dari Kompas.com, selasa (24/6/2025) kejadian menyedihkan ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, dan terungkap dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah.
Dalam sidang tersebut, Mohammad Ambree dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan alasan pertimbangan gender.
Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memiliki niat bersama untuk melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nur Afiyah.
“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Hakim Lim dalam putusannya.
Nur Afiyah Disiksa, Tidak Digaji, dan Dilarang Pulang Kampung
Kisah Nur Afiyah mencerminkan sebuah realita pahit bagi banyak pekerja migran yang merantau demi menyokong kehidupan keluarga mereka di tanah air.
Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengungkapkan bahwa selama masa kerja, Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.
Pelaku Dihukum 34 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan.
TKW dibunuh majikan
TKW dibunuh
pekerja migran
Nur Afiyah
Etiqah Siti Noorashikeen Sulang
majikan
Malaysia
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.