Rabu, 13 Mei 2026

Suami Siksa Istri Jember

BREAKING NEWS : Suami Siksa Istri di Jember, Korban Disekap, Dipukul dan Dirantai

Dengan kondisi mengenaskan, istri pelaku meminta pertolongan dengan merangkak keluar rumah karena kakinya dirantai.

Tayang:
Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dokumen Polsek Jenggawah
INTROGASI KASUS - Penyidik meminta keterangan Nurul Huda di Mapolsek Jenggawah Jember, Jawa Timur, Senin (30/6/2025) Polisi ungkap kasus suami menyekap istrinya di Desa/Kecamatan Jenggawah Jember. 

Laporan :  Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa tidakan kejam penyekapan dan penyiksaan seorang suami pada istrinya terungkap di Jember.

Tindak suami siksa istri ini terbongkar setelah sang istri yang jadi korban KDRT berhasil melarikan diri dari penyekapan yang dilakukan suaminya.

Dengan kondisi mengenaskan, istri pelaku meminta pertolongan dengan merangkak keluar rumah karena kakinya dirantai.

Kasus penyiksaan istri itupun akhirnya berhenti dengan polisi menangkap pelaku.  

Unit Reskrim Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur mengamankan pria, Nh (31), suami , terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Pria yang tinggal di Dusun Babatan Desa/Kecamatan Jenggawah Jember ini, diduga telah menyerap istrinya bernama E (37) di rumah kontrakannya selama lima hari.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengungkapkan, pelaku melakukan penyekapan tersebut sejak Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025).

"Korban disekap di dalam kamar dengan kaki dirantai dan digembok," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap istrinya, ketika mereka berdebat masalah biaya pendaftaran anak sekolah.

Rinto mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa ada perlawan.

Sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk perawatan medis.

"Korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan tangan akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Hasil oleh tempat kejadian perkara, Rinto mengaku juga mengamankan bukti kekerasan tersebut, meliputi satu buah palu besi, selang rem motor, gembok, dan rantai besi yang digunakan untuk menyekap korban.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved