Emak-Emak Pelaku Arisan Fiktif di Gresik Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Para Korban Tidak Puas

Putusan pengadilan bagi pelaku arisan fiktif Gresik membuat para korban tidak puas, sebab uang mereka senilai Rp 1,6 Miliar tidak bisa kembali.

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
ARISAN ­ - Terdakwa Retnowati Wulandari meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik setelah putusan atas kasus arisan fiktif, Senin (30/6/2025).   

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa kasus arisan fiktif di Gresik, Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, dihukum penjara selama  3 Tahun dan 6 bulan, Senin (30/6/2025).

Putusan pengadilan ini membuat warga, para korban tidak puas, sebab uang mereka senilai Rp 1,6 Miliar tidak bisa kembali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Donald Everly Malubaya membacakan putusan bahwa terdakwa Retnowati Wulandari melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Retnowati Wulandari selama 3 Tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Donald Everly.

Atas putusan tersebut barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau dan sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan, 76 sedotan berisi nama peserta arisan dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muthia Novany yang menuntut terdakwa Retnowati Wulandari dihukum penjara selama 3 Tahun 11 bulan. Sehingga, Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Juris Justitio hakim putra, S.H, MH., penasihat hukum terdakwa  Retnowati Wulandari.

Nikmaroh, salah satu warga yang mengikuti jalannya sidang menyatakan tidak puas atas putusan pengadilan.

Warga tidak puas, sebab uang dari arisan yang dikumpulkan kepada terdakwa tidak kembali. 

“Kami masih kecewa atas putusan ini, sebab uang kita belum kembali. Kita akan menuntut lagi secara perdata kepada terdakwa,” kata Nikmaroh.

Diketahui, terdakwa Retnowati Wulandari  dilaporkan ke Polres Gresik saat nama-nama peserta arisan tidak keluar setelah akhir masa undian berakhir.

Akibatnya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,662,550 Miliar. (ugy/Sugiyono).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved