Perampokan Maut Pasuruan
Tampang Pelaku Perampokan Maut di Gempol, Nyawa Bu Hajah Melayang di Tangan Ponakan Efek Judi Online
Belakangan diketahui pelaku tega menghabisi nyawa dan mengambil harta bibinya sendiri lantaran terjerat hutang akibat Judi Online (Judol).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Hanya dalam hitungan jam, jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan maut yang terjadi di gempol, Pasuruan.
Bermula dari temuan jasad korban, seorang bu hajah, Hj Mirzah (63) di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025) siang.
Polisi mampu mengungkap pelakunya pada Senin malam.
Pelaku perampokan dan pembunuhan itu ternyata keponakan korban sendiri, M Fawaid (27) .
Belakangan diketahui pelaku tega menghabisi nyawa dan mengambil harta bibinya sendiri lantaran terjerat hutang akibat Judi Online (Judol).
Pelaku juga menyebut adanya motif sakit hati pada korban yang kerap kali mengingatkannya untuk meninggalkan Judol.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur menyebutkan, pelaku MF merupakan salah satu orang dekat korban, diduga masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.
Pelaku MF ditangkap saat bersembunyi di rumahnya yang berlokasi masih di Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
Selain menangkap pelakunya, Anggota Tim Jatanras Polda Jatim juga berhasil menemukan mobil Honda CRV milik korban yang sempat dibawa pelaku, di kawasan Porong, Sidoarjo
"Motif dendam pribadi," ujar Jumhur, saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka merasa sakit hati karena ucapan korban, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak dua bulan lalu.
Bahkan, tersangka sudah sempat mengeksekusi; pembunuhan terhadap korban, sejak dua pekan lalu.
Namun, urung dilakukan tersangka, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban.
Selain sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online yang acap kali dimainkan tersangka beberapa bulan terakhir.
"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada lagi keinginan tersangka menguasai harta benda korban terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (15/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.