Perampokan Maut Pasuruan

Kronologi Kekejaman Ponakan Rampok dan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan, Gagal Jual Mobil CRV Korban

M Fawaid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mempersiapkan aksi pembunuhan terhadap korban, tante atau bibinya sejak dua bulan lalu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
PEMBUNUHAN TANTE - Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dipakai M. Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (15/7/2025) -- 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -Kronologi kasus ponakan rampok dengan membunuh tante atau bibinya sendiri di Gempol Pasuruan terungkap seiring ditangkapnya pelaku, Senin (14/7/2025) malam.

Pelaku perampokan maut, M Fawaid (27) diketahui bertindak kejam menghabisi nyawa bibinya Hj Mirzah (63) dan berusaha mengambil barang berharga korban.

Baca juga: Tampang Pelaku Perampokan Maut di Gempol, Nyawa Bu Hajah Melayang di Tangan Ponakan Efek Judi Online

Bahkan pelaku telah merencanakan kejahatannya jauh hari, termasuk dengan membeli pisau yang disiapkannya untuk senjata melukai korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memaparkan, dari pemeriksaan diketahui M Fawaid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mempersiapkan aksi pembunuhan terhadap korban sejak dua bulan lalu.

Bahkan, rencana hari eksekusi terhadap korban sempat akan dilakoni antara tanggal 6 dan 7 Juli 2025. 

"Tersangka merencanakan membunuh korban semenjak 2 bulan yang lalu dan sekira 2 minggu yang lalu tersangka berniat melancarkan aksinya namun batal terlaksana karena anak korban MIY berada di rumah," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (15/7/2025). 

Berikut kronologi kekejaman yang dilakukan tersangka ponakan bunuh tante sendiri di Gempol Pasuruan :

Tersangka menjalankan aksinya pada Senin (14/7/2025) dengan menysun skema perjalanan ke rumah korban secara rapi.

Tersangka yang rumahnya masih berada di dusun tersebut atau bertetangga dengan korban, berpamitan dengan keluarganya untuk bepergian sebentar.

Tersangka berdalih sedang mengikuti agenda wawancara tes lamaran pekerjaan di sebuah perusahaan.

Tersangka bepergian dari rumah dengan mengendarai motor pribadi Honda Beat berwarna hijau tua.

Lalu, tersangka berkunjung ke toko milik kakaknya untung menitipkan kendaraan motor tersebut. 

Setelah itu, tersangka sendiri memilih berjalan menuju ke warung kopi (warkop) di bawah jembatan jalur penyeberangan kendaraan bermotor (flyover) penghubung ruas Tol Surabaya-Gempol. 

Selama nongkrong di warkop tersebut, tersangka bertemu dengan seorang temannya Saksi KB untuk dicarikan kendaraan tumpangan ke suatu tempat. 

Kebetulan, Saksi KB hendak bertemu dengan dua temannya Saksi AR dan FP. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved