UPDATE Kasus Kematian Alfan Seorang Pelajar di Mojosari, 3 Jaksa Teliti Berkas Perkara

Jaksa peneliti juga telah memberitahukan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ROMADONI
KORBAN - Pihak keluarga saat menunjukkan foto semasa hidup almarhum Alfan siswa Mojosari, yang jasadnya ditemukan di Sungai Brantas, Prambon, Sidoarjo. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kasus pelajar asal Mojosari Mojokerto yang jasadnya ditemukan di sungai Brantas masih terus bergulir.

Meski berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejakasaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih meneliti berkas perkara kasus kematian M. Alfan (18) siswa SMK Raden Rahmat, yang melibatkan tersangka Rio Filianto (28) warga Desa Kebondalem, Mojosari.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

Adapun, tiga jaksa yang meneliti berkas perkara itu adalah Ari Budiarti, Fachri Dohan Mulyana dan I Gusti Ngurah Yulio.

Jaksa peneliti juga telah memberitahukan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18, pada Senin (14/7/2025) kemarin.

"Menurut jaksa peneliti, (Berkas perkara) itu masih ada kekurangan jadi dikasih petunjuk di P18. Sedangkan, P19 petunjuk dari jaksa peneliti masih disusun," kata Denata kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, jaksa peneliti menentukan sikap dari dasar P18, bahwasanya berkas perkara kematian Alfan belum dinyatakan lengkap.

Masih tersisa waktu sekitar tujuh hari untuk jaksa peneliti untuk merampungkan P19.

"Tentunya (Selesai) sebelum masa tenggang waktu habis akan di P1, apa saja yang berkas yang harus dipenuhi penyidik maupun dilengkapi," pungkas Denata.

Denata juga menanggapi soal adanya aksi unjuk rasa dari  keluarga korban didampingi LBH, dengan tuntutan tambahan pasal yang sebelumnya 359 KHUP.

Tersangka Rio dijerat Pasal 359 KUHP, tentang kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun pidana penjara.

Dirinya menegaskan, dalam ranah ini masih kewenangan penyidik Polres Mojokerto lantaran berkas  belum bisa dinyatakan P21. 

"Kita bukan nuruti unjuk rasa itu, apakah perlu penambahan pasal tidak atau seperti apa itu yang akan disampaikan di P19. Belum ada kearah sana (Penambahan pasal)," bebernya.

Ditambahkan Denata, jaksa tetap berpedoman pada hasil penyidikan dan fakta-fakta perbuatan tersangka.

"Kita tetap mengacu pada fakta-fakta yang ada, terkait penambahan pasal apakah itu sudah memenuhi unsur, itu sesuai dengan perbuatan tersangka," tukasnya. (don)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved