Kabupaten Mojokerto

Maling HP Mojokerto Ditangkap Saat Santai di Hotel Surabaya, Usai Bikin Korban Merugi Rp 144,6 Juta

Pelaku membobolan konter Handphone Taufiq Cell di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) pada Jumat (17/10/2025) 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/POLRES MOJOKERTO
BOBOL KONTER HP - Pelaku pembobolan konter Handphone di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) saat diamankan di Polres Mojokerto. Ulah pelaku mencuri ponsel kerugian capai Rp 144,6 juta. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Maling HP di Mojokerto diringkus polisi saat berada di salah satu hotel i Jalan Pemuda, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Diketahui, pelaku pencurian, Farhan Dwi Yulianto (23) warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto mengambil semua ponsel dari etalase toko milik korbannya.

Ia membobolan konter Handphone Taufiq Cell di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) pada Jumat (17/10/2025) 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pelaku ditangkap di Surabaya, Minggu (19/10/2025). malam.

"Pelaku (Pembobolan konter HP) kita tangkap di salah satu hotel Surabaya," kata Fauzy,  Senin (20/10/2025).

Fauzy menyebut, pelaku kabur ke Surabaya usai beraksi membobol toko Handphone di Desa Mojotamping, pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari keterangan pelaku, Farhan merusak plafon masuk ke konter Handphone, lalu mencuri sejumlah ponsel dalam etalase.

Aksi pencurian baru diketahui korban, Taufiq Andrianto (33) saat pulang ke rumahnya, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Korban melihat CCTV ada pencuri masuk ke tokonya, kondisi plafon berlubang diduga pelaku masuk dari situ," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 12 juta diduga hasil penjualan barang curian dan lima handphone belum sempat dijual.

Akibat pencurian ini, korban pemilik toko Handphone merugi sekitar Rp 144.675.000.

"Pasal yang dipersangkakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku di tahan di Rutan Polres Mojokerto," pungkas Fauzy. (don)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved