Sound Horeg di Jatim Tak Perlu Regulasi Khusus, Cukup Menegakkan Perda Ketertiban Umum yang Ada
Sound Horeg di Jatim Tak Perlu Regulasi Khusus, Cukup Menegakkan Perda Ketertiban Umum yang Sudah Ada
Laporan Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gelombang desakan dari sejumlah pihak agar Pemprov Jatim memiliki regulasi tentang sound horeg belakangan ini terus muncul.
Namun, DPRD Jatim menilai tak perlu regulasi khusus untuk mengatur fenomena ini. Melainkan cukup dengan menegakkan ketentuan yang saat ini sudah ada.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Soemarjono mengungkapkan, regulasi yang sudah ada di Jawa Timur di antaranya adalah Perda Ketertiban Umum.
"Kegiatan apapun yang dirasa merugikan masyarakat atau pihak lain itu kan sebenarnya sudah ada di aturan hukum," kata Soemarjono saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (17/7/2025).
Soemarjono tak menampik dewan turut mendengar pro kontra terkait sound horeg ini.
Begitu pula tentang adanya fatwa haram yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jatim.
Ia pun memahami segala sesuatu yang merugikan orang lain, menyebabkan kerusakan fasilitas umum maupun milik perseorangan dan sebagainya memang tidak diperkenankan.
Hanya saja, hingga saat ini dewan belum menerima permintaan resmi terkait desakan agar ada regulasi khusus yang mengatur fenomena sound horeg.
Meskipun demikian, ia meyakini dengan adanya regulasi yang sudah ada bisa jadi pijakan bagi aparat untuk melakukan penertiban kegiatan yang bisa menimbulkan kerugian masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi A yang lain, Husnul Aqib mengungkapkan, untuk membuat regulasi sebetulnya juga bisa melalui permintaan masyarakat yang bersumber dari kesepakatan bersama di tingkat desa.
Hasil kesepakatan itu, nantinya bisa diajukan secara berjenjang ke tingkat pemerintahan diatasnya.
Aqib menekankan hal tersebut penting sebab tak dipungkiri masyarakat ada yang pro dan kontra dengan sound horeg.
Kesepakatan bisa menjadi jalan tengah. Di samping itu, kesepakatan semacam itu bertujuan agar regulasi yang nanti dihasilkan telah sesuai dengan kesepakatan antar lini di tingkatan bawah.
Politisi PAN tersebut sependapat bahwa kegiatan apapun termasuk seni tidak boleh menganggu ketertiban umum.
"Regulasi perlu ada inspirasi dari bawah," ucap Aqib saat dikonfirmasi secara terpisah.
Satu SPPG di Kota Batu Dinonaktifkan dan Satu SPPG Baru Akan Beroperasi Bulan Oktober 2025 Ini |
![]() |
---|
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ibu Korban Tetap Setia Tiap Hari Kunjungi Makam Anaknya di TPU Kasin |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk Vs Grand Max di Baluran Situbondo, Tiga Orang Mengalami Luka-luka |
![]() |
---|
Demi Ketahanan Stamina Tubuh, Nelayan di Trenggalek Jadi Budak Narkoba |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Korban Begal Agar Tidak Ditagih Utang, Pria di Blitar Dikenai Wajib Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.