Breaking News

Info Malang

DPR Usul Satu Akun Satu Medsos, Prilly Latuconsina: Rasionalisasinya Apa Ini?

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengusulkan pengguna media sosial (medsos) hanya diperbolehkan memiliki satu akaun alias satu akun satu medsos.

Editor: iksan fauzi
Canva
MEDSOS : Ilustrasi medsos terkait usulan anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh untuk menghindari penyalahgunaan di media sosial. Ole Soleh mengusulkan agar satu akun satu medsos dimasukkan dalam RUU Penyiaran. Namun, usulan Ole Soleh menuai banyak kritik, termasuk dari artis Prilly Latuconsina. 

SURYAMALANG.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengusulkan pengguna media sosial (medsos) hanya diperbolehkan memiliki satu akaun alias satu akun satu medsos.

Hal ini terkait larangan mempunyai second account (akun ganda) di medsos. 

Akun ganda yang dibuat oleh seseorang di medsos, biasanya digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak ingin ditampilkan di akun utama. 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI ini menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengelola sejumlah platform digital besar.

Pengelola platform digital besar yang hadir dalam rapat tersebut, di antaranya, Google, YouTube, Meta dan TikTok.

Rapat itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Oleh Soleh menyarankan larangan pengguna medsos memiliki akun ganda untuk dimasukkan dalam RUU Penyiaran

"Rekomendasi saya, pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan, bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini," ujar Oleh Soleh

Ia menganggap bahwa larangan second account ini adalah satu-satunya cara untuk mengontrol maraknya konten ilegal. 

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya untuk menekan penyebaran informasi palsu dan akun-akun anonim yang rawan disalahgunakan.

Bentuk penyalahgunaan yang kerap ditemui adalah buzzer memanfaatkan banyak akun palsu untuk tujuan tertentu.

Namun, usulan Oleh Soleh tersebut langsung menjadi sorotan netizen dan menuai beragam komentar, terutama di medsos. 

Alih-alih mendapatkan dukungan, justru hal ini menuai banyak penolakan dari masyarakat pula.

Seperti diketahui, bahwa media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan modern. 

Sehingga publik memiliki pandangan yang berbeda, berbagai platform medsos seperti, X, Instagram, hingga Tiktok, netizen membanjiri komentar unggahan berita terkait usulan ini. 

Publik menyuarakan penolakan bahwa alasan kebijakan tersebut akan melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi.  

DPR juga juga mengatakan bahwa usulan ini tak hanya untuk personal namun, juga terhadap lembaga dan perusahaan 

“Kasihan yang jualan online punya akun lebih dari satu…nah DPR ini bukan membantu malah susahin yang ada,” ujar salah satu warganet pengguna Instagram. 

Komentar lainnya yakni, “Kami penulis yang butuh lebih dari satu akun gimana?” 

Hingga komentar dari artis papan atas,  Prilly Latuconsina “Rasionalisasinya apa ini?” yang menuai banyak dukungan dari para netizen. 

Banyak masyarakat menilai, pembatasan jumlah akun bukanlah solusi utama untuk menanggulangi konten negatif.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memberikan keterangan resmi terkait usulan tersebut.

Hingga kini, wacana itu masih dalam tahap pembahasan internal dan belum masuk dalam draf regulasi atau RUU.

Publik pun berharap agar setiap kebijakan yang menyentuh ruang digital dibuat secara inklusif, dengan mempertimbangkan hak masyarakat serta dinamika penggunaan media sosial yang semakin kompleks. (MG5/Daffa Nafisah Zahirah) 

Sumber: Anggota DPR Usul Larangan Punya Second Account, Sebut Satu-satunya Cara untuk Kontrol Konten Ilegal - Halaman 2 - Tribunkaltim.co 

1 Orang 1 Akun, Anggota DPR Usul Larangan Second Account Medsos Diatur dalam RUU Penyiaran-Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved