Siap-siap Roy Suryo Cs Digugat Rp1,5 M Tuduh Paiman Raharjo Otak Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri Kena

Siap-siap Roy Suryo Cs digugat Rp1,5 miliar tuduh Paiman Raharjo otak ijazah palsu Jokowi: Kapolri, Bambang Suryadi Bitor dan UGM juga kena.

|
Youtube KOMPASTV
ROY SURYO CS DIGUGAT - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) saat menggelar konferensi pers. Paiman Raharjo (KIRI) mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) saat memberi keterangan atas gugaran Rp1,5 miliar kepada Roy Suryo Cs buntut tuduhan otak pembuatan ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (17/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Tuntutan hukum terhadap pakar telematika, Roy Suryo dan kubunya bertambah sebab baru-baru ini ada pihak yang mengajukan gugatan. 

Nilai gugatan mencapai miliaran rupiah yang telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.

Masih berkaitan dengan kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak hanya Roy Suryo yang digugat, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga kena. 

Sosok yang menggugat Roy Suryo Cs tersebut adalah Paiman Raharjo.

Baca juga: 5 KLARIFIKASI UGM Bantah Ucapan Sofian Effendi Ijazah Jokowi Asli, Rismon Lapor Polisi Berita Bohong

Paiman Raharjo adalah mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT). 

Melalui pengacara, Farhat Abbas, pihaknya menggugat Roy Suryo Cs untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Baca juga: Biodata Sofian Effendi Mantan Rektor UGM Tarik Ucapan Soal Ijazah Palsu Jokowi, Kepala BKN 1999

Paiman, kata Farhat Abbas, dituding sebagai aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi

“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

Polisi juga menyatakan, ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Aryanto Bongkar Cara Bohong Roy Suryo Teliti Ijazah Jokowi, Begini Logika yang Benar: Waras Enggak!

Farhat Abbas juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved