Berita Viral

Sosok Orang Tua Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru Madrasah di Demak, Caleg Gagal

Sosok orang tua murid yang minta uang damai Rp 25 juta ke guru madrasah di Garuk hingga viral di media sosial. Ternyata Caleg gagal.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @beritasemaranghariini
UANG DAMAI GURU MADRASAH - Kolase Ahmad Zuhdi (KANAN) dan Siti Mualimah (KIRI). Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak dituntut ganti rugi oleh wali muridnya, Siti Mualimah sebesar 25 juta. Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo yang gagal masuk gedung parlemen dalam Pileg 2024. 

SURYAMALANG.COM - Terungkap sosok orang tua murid yang minta uang damai Rp 25 juta ke guru madrasah di Garuk hingga viral di media sosial. 

Setelah ramai menjadi perbincangan, diketahui jika sosok orang tua murid yang minta ganti rugi puluhan juta ke gruu madrasah itu seoprang caleg gagal di pemilu 2024 silam. 

Informasi ini diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.

Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.

- Kolase Mad Zuhdi dan Siti Mualimah. Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Mad Zuhdi dan Siti Mualimah. Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak dituntut ganti rugi oleh wali muridnya, Siti Mualimah sebesar 25 juta. Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo yang gagal masuk gedung parlemen dalam Pileg 2024.

"Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya," tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

"Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara," bebernya.

Merujuk postingan tersebut, Warta Kota menelusuri identitas sang wali murid.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.

Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.

Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.

Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

Beragam komentar pun dituliskan, termasuk ajakan warganet untuk berilaturahmi di akun milik Siti Mualimah

Kronologi Kejadian

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved