Info Malang
Dishub Kota Malang Beri Surat Tilang 25 Sopir Angkutan Barang yang Lewat Jalan Raya Langsep
Dishub Kota Malang memberi 25 surat tilang kepada para sopir angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Langsep saat Operasi Patuh Semeru 2025.
SURYAMALANG.COM | MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberi 25 surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para sopir angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Langsep tepatnya di depan masjid Al Ikhlas, Rabu (23/7/2025).
Pemberian surat tilang tersebut lantaran para sopir melanggar batas waktu uji KIR yang ditetapkan oleh Dishub Kota Malang.
Para sopir tersebut terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 terpau yang digelar oleh Polresta Malang Kota bersama Dishub Kota Malang.
Selain Dishub, Polresta malang Kota juga memberi surat tilang kepada 30 pengendara yang tidak membawa surat-srat kendaraaan, di antaranya; STNK dan SIM.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat serta jajaran kepolsiian dan TNI melakukan pemantauan secara langsung dalam kegiatan operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas tersebut.
Wahyu Hidayat menegaskan selalu memonitor pergerakan kendaraan angkutan barang.
Ia mengatakan, saat kendaraan bermuatan lebih melewati jalan, itu akan mempercepat kerusakan jalan sehingga bisa memperlambat pengiriman barang.
Bukan hanya itu, beber mantan Penjabat Wali Kota Malang dan Sekda Kabupaten Malang itu, ketahanan jalan yang seharusnya lima tahun bisa menurun karena kelebihan muatan angkutan barang.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, namun juga edukasi bagi masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan lalu lintas. Serta keharusan memperhatikan muatan berlebih (overload) yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan lebih cepat dari semestinya,” ujar Wahyu.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 ini sebanyak 187 kendaraan diperiksa.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menambahkan operasi ini tidak hanya fokus pada penertiban lalu lintas, tetapi juga mendukung pengendalian inflasi.
“Hubungannya dengan operasi ini adalah apabila kendaraan yang sifatnya over, over dimensi, over load (kelebihan muatan) akan mempengaruhi inflasi lewat ketahanan jalan” ujarnya.
Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan angkutan umum dan barang.
Petugas menyasar kendaraan angkutan barang dan umum yang tidak sesuai standar keselamatan jalan, terutama yang tidak memiliki uji KIR dan membawa muatan berlebih.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 275 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Info Malang
Jalan Raya Langsep
Kota Malang
Dishub Kota Malang
uji KIR
Operasi Patuh Semeru 2025
surat cinta
tilang
SURYAMALANG.COM
Polresta Malang Kota
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
17 Ide Lomba Kekinian dan Menantang Untuk Meriahkan 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
7 Map Roblox 2 Player Obby yang Cocok Dimainkan Bareng Pasangan atau Teman |
![]() |
---|
SPAM Bango Beroperasi 200 Liter Per Detik, Kota Malang Menuju Kemandirian Air Bersih Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pecahkan Rekor di Jepang, Ini Sinopsis Film Demon Slayer : Kimetsu no Yaiba Infinity Castle 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.