Lamongan

Gadis di Lamongan Hamil Akibat Dibawa ke Gubuk Oleh Pria Sendangharjo Brondong

Pria berinisial S (49) asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
MENGHAMILI GADIS BELIA - Pria berinisial S, warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Lamongan ditangkap polisi karena menyetubuhi dan menghamili gadis belia, Selasa (29/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Pria berinisial S (49) asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menyetubuhi perempuan hingga hamil.

Korban diketahui gadis belia berinisial AM.

S tertarik dengan AM karena sering bertandang ke rumah neneknya yang tak jauh dari rumah S.

Dari pandangan pertama, S mengaku tertarik dengan AM.

Pelaku S berusaha mencari tahu momor WhatsApp korban dan berhasil mendapatkannya.

Sejurus kemudian, S menghubungi korban dan sering memuja-muja korban melalui WhatsApp.

Baca juga: Gadis Belia Sambat Sakit saat Kencing Bahkan Sampai Keluar Darah, Ternyata Akibat Ulah Nakal Paman

"Pelaku sering WhatsApp korban," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/7/2025).

Rayuan pelaku beristri melalui nomor WhatsApp ini membuahkan hasil, korban merasa tersanjung dan hatinya luluh saat pelaku mengajak bertemu.

Pertemuan pertama disepakati di sebuah gubuk di area persawahan Dusun Benges, Desa Sendangharjo, pada sekitar November 2024.

Namun korban lupa persis tanggalnya.

Pada awal pertemuan di gubuk itu, pelaku S langsung mencengkeram kedua tangan korban kaut-kuat.

Korban tak berdaya untuk melawan dan pelaku berhasil memperdayai korban.

Kejadian pada bulan Nopember 2024 itu ternyata diulang.

Pengakuan korban, sebanyak 10 kali S melakukan hubungan badan dengannya hingga ketahui hamil.

Terhitung kehamilannya saat ini masuk bulan ke delapan.

Kelakuan bejat S tidak bisa diterima oleh keluarga AM. Dan melaporkannya ke polisi.

Berbekal keterangan saksi korban dan keluarga korban, Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi berasama anggota bergerak dan mendapati informasi pelaku hendak kabur ke Malaysia.

Tak ingin kehilangan jejak, Afandi bergegas memburu ke rumah pelaku, ternyata sudah tidak ada.

Diketahui, pelaku sudah kabur ke Semanding, Kebupaten Tuban. Kanit V PPA langsung bergerak menuju Semanding Tuban.

Pelaku ternyata sudah naik bus Patas menuju Rembang, Jawa Tengah. Langkah koordinasi dilakukan dengan Tim Resmob Polres Rembang.

Upaya terakhir Kanit PPA Polres Lamongan, Wahyudi Eko Efandi membuahkan hasil.

Pelaku ditangkap di perbatasan Rembang Jateng - Tuban Jatim.

Kanit PPA Afandi menjemput pelaku dari tangan Tim Resmob Polres Rembang. Dan pelaku langsung digiring ke Polres Lamongan.

S mengakui semua perbuatannya dan menghindar untuk bertanggungjawab.

"Dijerat pasal tentang perlindungan anak," kata Kasi Humas Hamzaid.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved