Kabupaten Malang

Bupati Malang Dorong OPD dan Pengusaha Implementasikan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
SOSIALISASI - Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis (31/7/2025). Bupati Malang mendorong OPD turut mengimplementasikan Perda ini. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Perda ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Malang.

Terdapat 131 pasal dalam Perda ini yang memuat di bidang pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, dan aspek lainnya yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Hari ini, Kamis (31/7/2025), Perda tersebut disosilasisikan di Pendopo Kepanjen yang dihadiri oleh puluhan peserta dari penyandang disabilitas, Bupati Malang, OPD terkait, DPRD, dan lainnya.

Komisaris Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik menyampaikan Perda ini merupakan sebuah tonggak bagi penyandang disabilitas ke depan agar lebih berdaya, dan memperoleh hak yang setara dan berkeadilan.

"Perda ini dapat mendorong masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum terhadap penyandang disabilitas bukan untuk dikasihani, melainka untuk independen dan mandiri," kata Jonna.

Ia menjelaskan sejauh ini penyandang disabilitas masih terstigma sebagai individu yang memiliki hambatan, serta tidak memiliki potensi.

Pada kenyataannya, ia menyebutkan banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Malang yang memiliki potensi luar biasa.

Dengan pembentukan Perda ini, Jonna berharap bisa segera terealisasi dan diimplementasikan melalui peraturan bupati (Perbup) yang melibatkan dinas terkait.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi menambahkan ini bukan hanya sebuah regulasi tertulis.

Tetapi menjadi semangat bersama untuk membangun budaya yang inklusif di Kabupaten Malang

"Kami berkomitmen untuk memperluas akses dan memperkuat pelayanan bagi para penyandang disabilitas, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi," imbuhnya.

Sanusi mengapresiasi Dewan Pimpinan Cabang Gerkatin Kabupaten Malang atas konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak serta mendorong kesetaraan dan kemandirian penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu. 

"Kegiatan diseminasi dan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman berbagai pihak tentang hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghapus segala bentuk hambatan, baik fisik, sosial, maupun kultural," bebernya.

Untuk itu, ia mendorong OPD dan lembaga pendidikan serta dunia usaha untuk ikut serta dalam implementasi inklusi ini.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved