Pembunuhan Brigadir Nurhadi

NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku

Nasib Misri Puspitasari dijerat 4 pasal sekaligus kasus kematian Brigadir Nurhadi, pengacara kontra terlalu dipaksakan: jelas bukan pelaku!

|
Youtube KompasTV
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Misri Puspitasari (KANAN), salah satu tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi (KIRI) tewas pada Rabu (16/4/2025) di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan. Penyelidikan masih berlangsung Misri Puspitasari dikenai empat pasal sekaligus. 

SURYAMALANG.COM, - Misri Puspitasari (23), salah satu tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menerima konsekuensi berat atas keberadaannya di dalam vila ketika korban ditemukan tewas.

Wanita asal Jambi yang bekerja untuk menemani Kompol I Made Yogi Purusa menghabiskan waktu berlibur di villa Gili Trawangan, Lombok Utara tersebut dijerat empat pasal oleh Ditreskrimum Polda NTB. 

Selain Misri, dua atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Candra juga menjadi tersangka. 

Brigadir Nurhadi adalah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tewas pada Rabu (16/4/2025) di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan.

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya

Para tersangka, awalnya dijerat atas dugaan penganiayaan, namun belakangan diduga kuat sebagai kasus pembunuhan. 

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara kasus ke penyidik Polda NTB sebab masih jauh dari kata sempurna yakni tidak ditemukan motif hingga modus para tersangka.

Penasihat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, kliennya dijerat total empat pasal, yang terdiri dari dua pasal utama dan dua pasal tambahan (alternatif). 

Meski ada penambahan pasal, Yan belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.

“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: 10 Tahun Jadi Polisi, Brigadir Nurhadi Curhat ke Istri Ada yang Tidak Suka: Dia Terlalu Polos

Ditreskrimum Polda NTB menambah sangkaan pasal kepada tersangka Misri yakni sebagai berikut;

1. Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahakan oleh penyidik adalah Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo.

2. Pasal 55 KUHP turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

3. Semulanya, penyidik hanya menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo.

4. Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar menilai penerapan dua pasal alternatif yang disangkakan kepada kliennya itu cenderung dipaksakan. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved