Berita Viral

Kenapa Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus? Disebut DPR Bahaya, Pakar Tidak Setuju

Kenapa marak pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025? disebut DPR RI bahaya perbuatan makar, pakar tidak setuju.

Tangkap Layar Youtube Warta Kota Production
BENDERA ONE PIECE - Tampak pemasangan bendera bajak laut dari anime One Piece oleh warga menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus beredar dalam beberapa video di TikTok dengan keterangan 'simbol matinya keadilan dan kekuasaan yang korup' DPR RI menyebutnya berbahaya bentuk makar tapi pakar tidak setuju. 

“Terlibat (pemerintah) keputusan untuk memblokir atau mengambil tanah milik masyarakat yang tidak diproduktifkan tanpa meminta persetujuan masyarakat secara langsung" katanya. 

"Tanpa mengindahkan masukan-masukan dari publik itu justru disayangkan,” lanjut Gugun,

"Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecah belahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa,” tegasnya lagi.

Pengibaran Bendera Ada Aturannya

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menilai masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera, terlebih selain merah putih.

Pasalnya jika pemahaman dihiraukan, maka pengibar bendera dapat dikenakan sanksi.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat" kata Riko, Kamis (31/7/2025).

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," imbuhnya. 

Baca juga: MULAI 17 Agustus QRIS Bisa Dipakai di Jepang, Korea Selatan hingga Arab Saudi Segera Menyusul

Riko pun menjelaskan satu di antaranya aturan yang perlu dipahami yakni tidak mengibarkan bendera One Piece lebih tinggi dari merah putih.

"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih" ucapnya. 

"Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelas Riko.

(TribunJakarta.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved