Berita Viral
Warga Malang Raya Harus Hati-hati! Mengibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jelang HUT ke-80 Republik Indonesia muncul fenomena mengibarkan bendera bertengkorak dari serial anime Jepang One Piece bermunculan di masyarakat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Jelang HUT ke-80 Republik Indonesia muncul fenomena mengibarkan bendera bertengkorak dari serial anime Jepang One Piece bermunculan di masyarakat.
Diketahui bendera tersebut tampak seperti simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami.
Bendera ini bahkan tampak dikibarkan di pagar rumah, mobil, truk pengangkut barang bahkan di kapal-kapal nelayan.
Namun, fenomena ini bisa menjadi blunder jika tidak memahami aturan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Solo Raya perlu adanya perhatian lebih dalam kasus ini pasalnya pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.
Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).
Menurut Riko, masyarakat perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tutur Riko Noviantoro
Selain posisi dan ukuran, UU ini juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.
Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Negara?
Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara.
Bunyi Pasal 66:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Dengan demikian, siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar.
bendera One Piece berkibar
bendera One Piece berkibar jelang 17 Agustus
bendera One Piece
HUT ke-80 RI
kemerdekaan RI
suryamalang
viral
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.