Kota Malang
Tiga Napi di Malang Resmi Bebas, Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang resmi menghirup udara bebas.
Ketiganya dapat bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari jumlah tersebut, dengan rincian di Lapas Kelas I Malang ada dua WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administratif serta substantif dan berhak memperoleh amnesti.
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.
Amnesti ini hanya diberikan untuk tindak pidana tertentu dan bukan tindak pidana berat serta terpenuhi unsur kemanusiaan seperti pengguna narkoba dengan kepemilikian dibawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar, berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025.
"Jadi, kami telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Dan hari ini, kami resmi membebaskan kedua WBP tersebut," ujar Teguh, Minggu (3/8/2025).
Dirinya menjelaskan, kedua WBP yang bebas karena amnesti itu terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).
Mereka masuk persyaratan dalam kategori kemanusiaan, karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.
"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih mengungkapkan, ada satu WBP yang diusulkan dan berhak memperoleh amnesti.
"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan arahan presiden.
Pemberian amnesti kepada WBP berusia di atas 70 tahun dilakukan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan berusia lanjut.
"Lewat amnesti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat serta kesungguhan," tandasnya.
PO Bus Juragan 99 Trans Luncurkan Fitur untuk Memantau Posisi Bus Secara Real Time Melalui GPS |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.