Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinanti, Ini Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Cocok

Hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana tinggal menanti hasilnya keluar. Ini daftar konsekuensi hukum jika terbukti cocok.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @ridwankamil dan @lisamarianaaa
TES DNA RIDWAN KAMIL - Daftar konsekuensi hukum Ridwan Kamil (KIRI) jika terbukti memiliki hubungan darah dengan anak Lisa Mariana (KANAN). Ridwan Kamil serta Lisa Mariana dan anaknya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (7/8/2025). 

Jika terbukti, Ridwan Kamil memiliki kewajiban untuk menafkahi anak tersebut, membiayai pendidikannya, dan memenuhi hak-hak lain yang melekat pada seorang anak.

Dampak Sosial:

Jika terbukti anak Lisa Mariana hasil di luar pernikahan dapat menimbulkan dampak sosial dan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Namun hal ini juga dapat tergantung pada situasi dan respons dari pihak-pihak terkait.

Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana

Seperti diketahui selain Lisa Mariana menggugat perdata atas pengakuan anaknya, di sisi lain Ridwan Kamil juga melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Lisa.

Demikian dari konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA terbukti bahwa anak Lisa Mariana adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka laporan pencemaran nama baik berpotensi dibatalkan atau dihentikan karena tuduhannya terbukti tidak salah.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana akan diproses.

Dilansir dari berbagai sumber, gugatan Lisa Mariana sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Berikut isi tuntutan dari gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil:

1. Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil

Gugatan utama Lisa Mariana adalah agar hakim menyatakan secara hukum bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ridwan Kamil.

2. Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya, terdiri dari, kerugian materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar.

3. Sita Aset dan Denda Harian

Dalam petitumnya, Lisa Mariana juga meminta agar majelis hakim menyita aset berupa rumah Ridwan Kamil, jika eks Gubernur Jabar itu tidak bisa membayar putusan.

Jika Tes DNA Tidak Terbukti

Sebaliknya, jika hasil tes DNA Ridwan Kamil menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis dengan Lisa Mariana, maka secara hukum hubungan ayah-anak tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved