Kabupaten Malang

Kakak-Adik Asal Turen Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Arisan Bodong, Kerugian Korban Tembus 7 M

Kakak-Adik Asal Turen Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Arisan Bodong, Kerugian Korban Tembus 7 M

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
ARISAN BODONG - Puluhan korban jual beli arisan bodong via online lapor ke Polres Malang, Jumat (8/8/2025). Kerugian penipuan ini mencapai Rp 7 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan korban penipuan jual beli arisan bodong via online mendatangi Polres Malang, Jumat (8/8/2025).

Mereka melaporkan dua owner arisan asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang karena menipu 350 anggotanya dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Salah seorang korban, Anisa, warga Kecamatan Turen menjelaskan, bahwa owner EK (26) dan NK (26) yang merupakan kakak beradik ini sudah menjalankan arisan reguler sejak 2017 silam.

Kemudian terlapor beralih ke jual beli arisan pada 2025.

Di jual beli arisan online ini, mereka menawarkan keuntungan hampir mencapai 50 persen dari yang dijual.

"Semisal get Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 500 ribu."

"Jadi kita transfer Rp 500 ribu nanti tanggal yang dijanjikan kita dapat lagi Rp 500 ribu sehingga totalnya kan Rp 1 juta," kata Anisa kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Pemuda Tumpang Malang Gagal Panen 38 Pohon Ganja di Belakang Rumah

Ia menjelaskan dirinya tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dengan total member sebanyak 500 orang.

Setiap hari, owner membagikan list jual beli arisan melalui grup hingga status WhatsApp dengan nominal bermacam-macam.

Nominal yang ditawarkan owner mulai dari get Rp 1 juta dijual Rp 500 ribu hingga yang paling tinggi get Rp 15 juta dijual Rp 11 juta.

Siapa member yang tercepat membeli dia yang akan mendapatkan dengan tenor antara 5-7 hari.

Dengan keuntungan yang ditawarkan ini membuat para member sebagian besar perempuan mulai tergiur untuk bergabung.

Bahkan tak sedikit dari mereka sudah mendapatkan keuntungan sehingga mereka kembali membeli arisan tersebut.

Baca juga: Cabor Bela Diri KONI Kota Malang Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina, Terkait Penanganan Cedera Atlet

Namun, hal ini tak berlangsung lama. Belum ada satu tahun jual beli arisan berjalan, owner mulai tidak amanah.

Puncaknya pada 24 Juli 2025 lalu, owner memutuskan mengembalikan modal ke member.

"Jadi uang yang sudah kita transfer ke owner itu dikembalikan pada 24 Juli tapi dikurangi laba yang sudah pernah dicairkan padahal gak bisa ini sudah masuk hak jual beli kita," jelasnya.

Korban lain, Diana (23) warga Turen merasakan hal yang sama.

Sebelum membuat laporan ke Polres Malang, mereka sudah bertemu dengan pelapor namun masih belum ada kejelasan.

"Terus dua hari kemudian mereka udah kabur, di telepon nggak bisa. Di rumah cuma ada orang tua aja," imbuhnya.

Atas kejadian ini, sebagian member mengalami kerugian.

Rata-rata kerugian yang dialami pelapor mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta per orang.

Sementara total member yang menjadi korban penipuan mencapai 350 orang dan jika ditotal kerugiannya mencapai Rp 7 miliar.

Oleh karena itu hari ini mereka melapor ke Polres Malang.

"Korban rata-rata dari Malang Raya, di luar Malang juga ada yang dari Banyuwangi, Jawa Tengah, Kalimantan, bahkan TKW juga ada. Kalau sekarang yang lapor dari Malang," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved