Kabupaten Malang
Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar
Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Lutfi menyebutkan kasus ini mulai terkuak pada Mei 2025 ketika terlapor menyebarluaskan rekaman video call tersebut yang dikirim ke dua teman pelapor.
Saat itu terlapor memutuskan hubungan ini.
"Akhirnya disebarkanlah video itu melalui pesan pribadi ke dua temannya."
"Temannya ini kemudian memberitahu pelapor," urainya.
Atas kejadian ini, terlapor melaporkan terduga pelaku ke Polres Malang dengan barang bukti berupa hasil tangkap layar chat yang dikirimkan terduga pelaku ke saksi.
Selanjutnya salinan mutasi rekening, serta bukti fisik luka pada korban.
"Luka yang dialami korban di bagian gusi, paha kanan dan kiri serta pipi," tukasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada, baru terbit laporan polisi," imbuh perempuan yang kerap disapa Leha.
Kisah Perjuangan Nelayan Pantai Sipelot Malang Berburu Ikan Layur Kelas Ekspor, Biasa Tempuh 15 Mil |
![]() |
---|
Percepatan Program MBG, per Agustus 2025 Telah Terbentuk 32 SPPG di Kabupaten Malang |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Soroti Tingginya Target Retribusi pada RAPBD 2026, Trauma Meleset dari Target |
![]() |
---|
Truk Boks Tabrak 2 Rumah Warga dan Timpa Mobil Honda Mobilio di Ngantang Malang |
![]() |
---|
UTD PMI Kabupaten Malang Target 100 Kantong Darah per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.