Kabupaten Malang

Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar

Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
KEKERASAN SEKSUAL - Melalui kuasa hukumnya, wanita di Kabupaten Malang melaporkan mantan pacarnya ke Polres Malang, Senin (11/8/2025). Wanita itu mengaku mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pacarnya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wanita berinisial EA (19) asal Kabupaten Malang melaporkan mantan kekasihnya berinisial SLJ (18) ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana kekerasan Seksual (TPKS), Senin (11/8/2025).

Diketahui, pelapor mendapatkan ancaman dan pukulan jika menolak diajak berhubungan badan, serta menyebarluaskan rekaman video call berisi adegan mesum.

Pelapor datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya M Rizal Lutfi Farid.

Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Mei 2024 lalu, saat pelapor bersama terlapor baru saja menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

"Awalnya korban diajak ke Pantai Balekambang, di sana korban dipaksa untuk berhubungan intim."

"Selanjutnya korban sempat tidak ingin melanjutkan hubungan ini tetapi diancam oleh terduga pelaku," kata Lutfi kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Wartawan dan LSM di Kota Batu Lakukan Pemerasan Terhadap Pengelola Ponpes, Eksepsi Ditolak Hakim

Ancaman yang dilakukan oleh terlapor adalah ia akan menyebarluaskan melalui catatan di Instagram bahwa pelapor telah disetubuhi.

Atas ancaman tersebut, membuat pelapor ketakutan.

Hingga akhirnya pelapor tidak mengakhiri hubungan ini.

Seiring berjalannya waktu, terlapor kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.

Lagi-lagi jika menolak terlapor akan dipukul.

"Pemukulan seringnya dilakukan ketika dia (korban) menolak diajak berhubungan lalu menolak untuk diajak keluar," jelasnya.

Selain meminta berhubungan badan, terlapor juga memaksa korban untuk melakukan video call dengan memperlihatkan bagian dadanya.

Baca juga: Rayakan HUT ke-38 Arema, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Imbau ASN Pakai Atribut Arema

Ternyata video call terebut direkam oleh terlapor sebagai alat untuk mengancam korban hingga ke pemerasan sejumlah uang.

Diketahui korban telah memberikan uang sebanyak Rp 2 juta ke terlapor.

Lutfi menyebutkan kasus ini mulai terkuak pada Mei 2025 ketika terlapor menyebarluaskan rekaman video call tersebut yang dikirim ke dua teman pelapor.

Saat itu terlapor memutuskan hubungan ini.

"Akhirnya disebarkanlah video itu melalui pesan pribadi ke dua temannya."

"Temannya ini kemudian memberitahu pelapor," urainya.

Atas kejadian ini, terlapor melaporkan terduga pelaku ke Polres Malang dengan barang bukti berupa hasil tangkap layar chat yang dikirimkan terduga pelaku ke saksi.

Selanjutnya salinan mutasi rekening, serta bukti fisik luka pada korban.

"Luka yang dialami korban di bagian gusi, paha kanan dan kiri serta pipi," tukasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya ada, baru terbit laporan polisi," imbuh perempuan yang kerap disapa Leha.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved