Gresik

Inilah Tampang Budi Riyanto Buronan Kasus Mafia Tanah yang Diburu Jajaran Polres Gresik

Budi Riyanto merupakan otak kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO) alias buronan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
IST
MAFIA TANAH - Budi Riyanto, otak kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Buronan bernama Budi Riyanto kini sedang diburu jajaran Polres Gresik.

Budi Riyanto merupakan otak kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Pria asal Kebomas itu sudah dua kali manggir panggilan polisi kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Budi Riyanto merupakan ayah kandung tersangka Resa yang sudah ditahan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa Budi Riyanto tidak koperatif dalam memenuhi proses pemanggilan.

Baca juga: Puluhan Warga Surabaya Beli Apartemen Bodong, 11 Tahun Di-prank, Ternyata Lokasi Masih Tanah Kosong

"(Budi) kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," paparnya kepada SURYAMALANG.COM.

Abid, sapaan akrabnya, tengah memburu keberadaan Budi.

Diketahui, Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing.

Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

"Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," papar Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur.

Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Baca juga: Inilah Tampang Kurniawan Yuda Owner PT MTB dan Kader Golkar Sidoarjo yang Menipu Banyak Korban

Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Resa.

Pihaknya akan segera melengkapi sejumlah dakwaan untuk segera bergulir ke persidangan.

"Dakwaan primer kami berkaitan dengan pasal 263 KUHP jo 55-56."

"Berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam proses pemalsuan dokumen," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved