Kota Batu

Gate Parkir di Alun-Alun Kota Batu Akan Dipasang Akhir Bulan Ini, Mulai Diterapkan Akhir Tahun

Setelah nantinya gate parkir terpasang di alun alun Batu, langkah berikutnya akan dilakukan uji coba penerapan E-Parking pada bulan Oktober-November.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYA AYU
ALUN ALUN - Kawasan alun alun Kota Batu. E Parking atau pemasangan gate parkir akan dilakukan dibeberapa jalan masuk kawasan Alun-alun Kota Batu akhir Agustus ini. Selain untuk tata ruang, gate parkir ini juga sebagai langkah Pemkot mengatasi persoalan kebocoran retribusi parkir tepi jalan yang ada di Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Gate parkir di Alun-alun Kota Batu akan dipasang akhir bulan ini. 

Meski sempat mendapat penolakan dari para juru parkir yang biasa mangkal di kawasan Alun-alun Kota Batu hingga demo beberapa bulan lalu, Pemerintah Kota Batu akhirnya tetap akan menerapkan E-Parking di pusat kota Batu itu. 

Apabila sesuai rencana, gate parkir akan dipasang pada akhir Agustus ini dan paling lambat bulan September mendatang.

“Langkah terdekat adalah penataan gate parkir ini. Kami ingin semuanya berjalan santai dan tenang. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas dan mari kita jaga bersama karena kawasan Alun-alun memiliki nilai strategis dan sudah direncanakan untuk direvitalisasi sejak kepemimpinan sebelumnya,” kata Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Jumat (15/8/2025).

Setelah nantinya gate parkir terpasang, langkah berikutnya akan dilakukan uji coba penerapan E-Parking pada bulan Oktober-November.

Kemudian setelah itu pelaksanaan penuh akan dimulai sekitar bulan November-Desember 2025.

“Kami ingin tidak ada yang dirugikan. Justru ini langkah untuk memajukan Alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman,” jelas Heli dalam sosialisasi gate parkir Alun-alun yang diikuti Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun itu.

Pihaknya berharap semua pihak dapat memahami manfaat gate parkir yang tidak hanya menguntungkan secara tata kelola tetapi juga berdampak positif bagi semua, sekaligus mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Sementara kebijakan yang dikeluarkan Pemkot untuk PKL dan pedagang yakni dengan jaminan PKL dapat beraktivitas seperti biasa tanpa mengganggu Sistem Rute Parkir (SRP).

Selain itu pedagang dan karyawan toko akan dikenakan kupon karcis sekali untuk 24 jam keluar-masuk.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved