DAFTAR Orang yang Diperiksa Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini: Ada Aktivis Hingga Jurnalis

Inilah daftar orang yang diperiksa polisi perkara kasus ijazah palsu Jokowi hari ini, Rabu (20/8/2025). Ada aktivis hingga jurnalis.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase X @DianSandiU dan KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH JOKOWI -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi-KANAN). Foto ijazah Jokowi yang beredar di media sosial menjadi polemik sampai saat ini (KIRI) 

SURYAMALANG.COM - Inilah daftar orang yang diperiksa polisi perkara kasus ijazah palsu Jokowi hari ini, Rabu (20/8/2025). 

Daftar nama orang-orang yang diperksia hari ini mulai dari aktivis hingga jurnalis. 

Namun, nama Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak termasuk dalam daftar orang yang menjalani pemeriksaan hari ini. 

Namun, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dijadwalkan di hari yang berbeda. 

Kasus ijazah palsu Jokowi ini telah bergulir selama beberapa waktu terakhir. 

Tuduhan ijazah palsu Jokowi ini berasal dari beberapa pigak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad dan tokoh publik seperti Roy Suryo yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terlapor dalam waktu dekat di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi berkuliah telah memberikan klarifikasi. 

Pihak UGM menegaskan jika Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehitanan dan telah menyelesaikan program studi secara sah.

Baca juga: Kalau Bantah, Jangan Pakai Pasal Roy Suryo Tantang Jokowi Soal Buku Jokowis White Paper

Kini, sebanyak tiga saksi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Selasa (19/8/2025).

Mereka adalah aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati; jurnalis dari Satu Indonesia, Arif Nugroho; dan YouTuber dari ATOSASTRO Channel, Sunarto.

 “Kami ingin tegaskan bahwa hari ini kami juga memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya,” kata kuasa hukum para saksi, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa mengutip Kompas.com.

Dalam hal ini, Khozinudin mengatakan, negara tidak boleh membungkam tugas-tugas dari jurnalisme.

tiga saksi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi
Sebanyak tiga saksi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Selasa (19/8/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

“Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” ujar dia.

 “Bahwa kalaupun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media.Jangan memanggil wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi,” tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Meryati mengaku hanya membersamai para aktivis yang kerap menyuarakan tentang polemik ijazah palsu Jokowi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved