Kabupaten Malang
Bupati Malang Sampaikan Jawaban PU Fraksi DPRD Terhadap 3 Ranperda
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan saran, tanggapan, dan rekomendasi Ranperda
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) berasal dari Bupati Malang, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan saran, tanggapan, dan rekomendasi terhadap rancangan Perda (Ranperda).
Kali ini, Bupati Malang Sanusi menjawab pandangan fraksi terebut. Pada ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.
Perumda Tirta Kanjuruhan dipandang layak memperoleh tambahan modal.
"Perumda ini memiliki peran strategis dalam penyediaan air bersih sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10 persen setiap tahun, dan pada tahun buku 2024 telah menyetorkan Rp 14,5 miliar," kata Sanusi.
Adapun dukungan finansial melalui penyertaan modal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2025 ini, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal.
"Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 203.183.000.000 telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, dan perluasan layanan. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru," jelasnya.
Selanjutnya, pada Ranperda Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, pria asal Kecamatan Gondanglegi itu menyampaikan bahwa pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sesuai pada Pasal 142 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
"Setelah kewajiban dibayar, sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Dalam prosesnya, termasuk hutang kepada pihak ketiga, harus diselesaikan terlebih dahulu," terangnya.
Sanusi menyampaikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset secara jelas agar tidak menimbulkan permaslaahan kerugian negara.
"Kami menyadari betul bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum," imbuhnya.
Kemudian Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dengan Perangkat Daerah penghasil.
Adapun beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga perlu dipertimbangkan, yaitu mengenai penggunaan listrik dan air serta penggunaan laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan.
"Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi strategis yang diberikan dalam evaluasi tersebut, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor potensial dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," tuturnya.
Sanusi menegaskan, perlu diketahui bahwa penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan penetapan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat.
Serta memberikan perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.(isn)
| Dugaan Pelecehan Staf Perpus kepada Siswi SMP di Kepanjen Malang Diselesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Dugaan 'Bancakan' Proyek Bibit Tebu Rp 23 M, DPRD Malang Bakal Gandeng Jaksa dan Polisi Saat Hearing |
|
|---|
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk |
|
|---|
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Ranperda-paripurna.jpg)