Senin, 27 April 2026

Gresik

Pria Bawean Gresik Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Tega Cabuli Tetangga Sendiri Hingga Hamil

Modus pelaku memberikan uang sekitar Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar menurut.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
PRIA CABUL GRESIK - AM (tengah) pria cabul asal Pulau Bawean dibekuk Satreskrim Polres Gresik, Kamis (21/8/2025). 

"Modusnya sendiri menawarkan uang kepada korban sekitar Rp 20 hingga Rp 50 ribu," tambahnya.

Parahnya, pelaku melakukan aksi pemerkosaan itu berulang kali dengan modus yang sama, bahkan hingga korban hamil 4 bulan.

"Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah 9 hingga 10 kali disetubuhi pelaku," jelasnya.

Peristiwa ini diketahui saat korban mengeluh  sakit perut ke orang tuanya di bulan ini. Dan saat diperiksa dokter dinyatakan korban hamil 4 bulan, sehingga orang tua korban melapor ko polisi.

Berbekal keterangan dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan membawanya berlayar dari Pulau Bawean Gresik menuju Mapolres Gresik. (wil)

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved