Kabupaten Malang

Rekam Jejak Tukang Jambret Asal Turen Kabupaten Malang Ini Sungguh Ngeri, Tak Kenal Rasa Kapok

Rekam Jejak Tukang Jambret Asal Turen Kabupaten Malang Ini Sungguh Ngeri, Tak Kenal Rasa Kapok

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
JAMBRET - Pelaku penjambretan di Pasar Tajinan, Kabupaten Malang, Selasa (19/8/2025). Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria berinisial RS (36), jambret asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diringkus Polres Malang.

Residivis dengan kasus serupa ini tak kapok meskipun pernah dipenjara sebanyak 3 kali.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku diamankan oleh Polsek Tajinan, Selasa (19/8/2025).

Ia diamankan setelah aksinya terekam CCTV di depan Pasar Tajinan.

"Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Kopassus Gadungan Asal Kromengan Malang Diciduk Polres Tulungagung, Jejak Kriminalnya Bikin Ngeri

Bambang mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada 15 Juli 2025.

Korban bernama Yuni Avidah (42) warga Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang saat mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun.

Saat itu korban kaget ketika pelaku tiba-tiba mendekat dan dengan cepat mengambil harta milik korban.

Korban kemudian minta tolong kepada warga setempat.

"Tas warna hijau milik korban berisi uang Rp 3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro raib diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah," jelasnya.

Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tajinan.

Kemudian bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik RS.

Baca juga: Komplotan Copet dari Kota Malang Beraksi di Pesta Rakyat Surabaya, 6 Pelaku Diciduk, Ngembat 15 HP

Lalu polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tajinan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Ia pernah dipenjara di Lapas Lowokwaru sebanyak tiga kali.

Baru sebulan lalu ia bebas dari penjara namun kembali menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved