Breaking News

Berita Viral

VIRAL Spanduk Bertuliskan ‘Selamat Datang di Desa Maling’ di Pamekasan, Polisi Langsung Bertindak

Viral spanduk bertuliskan Selamat Datang di Desa Maling mengegerkan warga Pamekasan Madura.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SPANDUK VIRAL - Spanduk bertuliskan selamat datang di Desa Maling yang dipasang warga setempat di Dusun Pokapoh, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (20/8/2025). 

"Korban sempat bertanya ke temannya sekira pukul 09.00 WIB masih ada."

"Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.

MALING MOTOR - Pelaku tertangkap CCTV membawa kabur motor Honda Beat milik korban di Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku menggondol motor milik mahasiswa saat diparkir di halaman kos.
MALING MOTOR - Pelaku tertangkap CCTV membawa kabur motor Honda Beat milik korban di Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku menggondol motor milik mahasiswa saat diparkir di halaman kos. (IST)

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakis.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi juga mengecek rekaman CCTV.

Kemudian diketahui identitas dari pelaku yang telah menggondol Honda Beat milik korban.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku, VS, tak jauh dari rumahnya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil kejahatan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta,” bebernya.

Kini, pelaku telah diamankan ke Polsek Pakis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu penadah barang hasil curian yang identitasnya sudah diketahui.

"Akibat perbuatannya, VS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

(SURYAMALANG.COM/Kuswanto Ferdian/Luluul Isnainiyah)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved