'Saya Cocoknya Motor Apa?' Modus Wamenaker Minta Ducati 'Jatah' Korupsi, Harta Meroket 4 Kali Lipat

Modus Wamenaker Noel minta Ducati 'jatah' korupsi sertifikasi K3, harta meroket empat kali lipat dari Rp4 miliar jadi Rp17 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Youtube Kompas.com
KORUPSI SERTIFIKASI K3 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (KANAN) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah barang bukti mobil dan motor terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut termasuk kendaraan mewah Ducati (KIRI) ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

- Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Depok senilai Rp 1.500.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Depok senilai Rp 1.700.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Depok senilai Rp 6.700.000.000.

Kendaraan:

- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 500.000.000

- Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90.000.000

- Motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp 16.000.000

- Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430.000.000

- Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 senilai Rp 2.300.000.000.

Harta kekayaan lainnya:

- Harta bergerak lainnya: Rp 109.500.000

- Kas dan setara kas: Rp 2.029.760.877.

Membiarkan Praktik Korupsi

Noel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus ini. 

Selain motor Ducati, Noel juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik.

Dari keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam kasus dugaan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved