5 Poin yang Diragukan dari Ijazah Jokowi Dijawab UGM Meski Tanpa Bukti Alasannya UU KIP, Apa Itu?

5 Poin yang diragukan dari Ijazah Jokowi dijawab UGM meski tanpa bukti alasannya UU KIP, apa itu? Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Youtube Universitas Gadjah Mada
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ketika memberi keterangan pers (KANAN). Rektor UGM, Prof. Ova Emilia (KIRI) ketika memberi keterangan melalui channel Youtube Universitas Gadjah Mada pada tayang Jumat (22/8/2025). Sedikitnya ada lima poin yang diragukan kubu pakar telematika Roy Suryo terkait keaslian ijazah Jokowi. 

Sifat perlindungan data pribadi ini berlaku untuk semua alumni UGM

Apa itu UU KIP?

UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama UU ini adalah sebagai berikut:

1. Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik

2.Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik

4. Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.

5. Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi. 

Baca juga: Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK Pernah Sowan ke Jokowi di Solo

Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:

- Ada persetujuan tertulis dari pemilik data

- Diperlukan untuk kepentingan hukum

Itu sebabnya, UGM menolak membuka data pendidikan Jokowi kepada publik, karena:

- Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan

- Sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum

- Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi

UGM Berani Menjamin

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan seluruh dokumen akademik Jokowi tersimpan rapi dan telah diserahkan kepada kepolisian untuk keperluan proses hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved