SOSOK Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun, Susul Gus Nur
Sosok Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover bebas bersyarat setelah 2 tahun penjara, susul Gus Nur, ini rekam jejak kasusnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sosok Bambang Tri Mulyono tidak asing di telinga publik karena kontroversinya setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Kini Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa ( 26/8/2025) setelah 2 tahun mendekam di penjara.
Bambang Tri Mulyono terseret kasus hukum atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.
Awalnya, Bambang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Baca juga: Pesan Jokowi Tunjukkan Kebahagiaan Sejati Bersama 5 Cucu Jeda Dari Polemik Terasa Lebih Hidup
Setelah menjalani 2 tahun masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen, Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mohamad menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: SOSOK Ova Emilia Rektor UGM Jamin Ijazah Jokowi Asli KKN hingga Wisuda, Roy Suryo Justru Curiga
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat" ucapnya.
"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif" ungkap Mohamad.
"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Baca juga: Roy Suryo - Rismon Masih Diperiksa Polisi, UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Dulu KKN di Boyolali
Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Mohamad menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Polemik Bambang Tri yang Mencatut Jokowi
Buku mengenai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah ditulis oleh Bambang Tri sejak 2014 dengan judul "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri".
Adapun isi dari buku tersebut merupakan tuduhan terkait pemalsuan data Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI tahun 2014.
Dalam buku tersebut, terlampir dokumen terkait Jokowi saat mencalonkan Pilpres yang disebut oleh Bambang Tri adalah, salah. Namun, belum terbukti terkait keakuratan dan keabsahan dokumen tersebut.
Tida sampai di situ, Bambang Tri juga menuliskan Jokowi merupakan anak dari tokoh organisasi komunis di Indonesia, Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tuduhan tersebut berdasarkan foto yang memperlihatkan seseorang mirip dengan wajah Jokowi.
Baca juga: DAFTAR 6 Jawaban UGM Soal Polemik Ijazah Jokowi: Seputar IPK, KKN hingga Tahun Lulus
Foto tersebut diambil ketika Ketua PKI, DN Aidit tengah berpidato dan sosok yang diklaim Bambang Tri mirip Jokowi tengah berada di sekitar mimbar.
Bambang Tri mengeklaim sosok yang berada dalam foto tersebut adalah ayah Jokowi.
Tri turut menuduh kampung halaman orang tua Jokowi di Kecamatan Giriroto, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, merupakan basis pendukung PKI terkuat se-Indonesia.
Namun, dalam buku karyanya tersebut, tidak dicantumkan dokumen pendukung seperti data atau pemberitaan di media massa.
Sementara, berdasarkan pantauan di beberapa situs e-commerce, buku ini masih dijual dengan kisaran harga Rp40-Rp90 ribu.
Jokowi sempat buka suara terkait terbitnya buku tersebut dan menyayangkan karena tidak disertai bukti ilmiah dalam penulisannya.
"Setiap pembuatan buku ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi yang harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber kredibel yang bisa dipercaya," ucap Jokowi pada 16 Januari 2017 mengutip Kompas.com.
"Kalau sumber-sumber enggak jelas dan enggak ilmiah, ngapain saya harus baca dan komentari," sambungnya.
Baca juga: 5 Poin yang Diragukan dari Ijazah Jokowi Dijawab UGM Meski Tanpa Bukti Alasannya UU KIP, Apa Itu?
Dikutip dari Tribun Jateng, Bambang Tri sempat menulis buku lainnya sebelum Jokowi Undercover seperti buku berjudul Adam 31 Meter: Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Alquran.
Buku setebal 264 halaman itu diterbitkan oleh Pustaka Pesantren, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terbit pertama kali pada 2013.
Di sisi lain, karya Bambang Tri ini justru membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Tri juga dijatuhi vonis enam tahun penjara bersama dengan pendakwah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) karena dianggap menyebarkan kebencian soal berita bohong ijazah Jokowi palsu.
Bambang Tri dijatuhi hukuman tersebut karena sempat menjadi narasumber dalam siniar atau podcast milik Gus Nur.
Sedangkan Gus Nur beberapa waktu lalu menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Akan tetapi amnesti atau penghapusan hukuman itu didapatkan Gus Nur setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025.
Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana.
Dari ribuan narapidana itu, nama Gus Nur menjadi salah satu yang termasuk mendapatkan amnesti.
(TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Jokowi Undercover
penulis buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri
Jokowi
Joko Widodo
Gus Nur
suryamalang
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Inilah 20 Desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Rekomendasi Map Galau di Roblox Bisa Buat Hati Tenang Bagi Kamu yang Sedang Overthinking |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.