SURYA Malang, KOTA - Kabid Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Malang, Tedy Soemarna mengatakan, biaya pemasangan lampu penerjangan jalan umum (PJU) di kawasan Perumahan Bulan Terang Utama, Madyopuro, Kedungkandang, berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kemenpera sebesar Rp 10 miliar.
Menurut Tedy Soemarna, dana itu turun tidak secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui prosedur yang berlaku.
"Pemkot sudah lama mengusulkan anggaran itu ke Kemenpera. Antara Pemkot dan Kemenpera sudah ada perjanjian soal pembanguna pemukiman," kata Tedy, Jumat (19/12/2014).
Ia menjelaskan, bantuan pemasangan lampu PJU di perumahan itu sudah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dalam pasal 13 huruf f dan g UU itu menyebutkan, bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dan atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
"Tujuannya untuk menumbuhkan perumahan baru bagi MBR. Pemerintah punya kewajiban penyediaan prasarana dan sarana umum di perumahan MBR. Perumahan Bulan Terang Utama merupakan perumahan MBR," ujarnya.
Dikatakannya, pemasangan lampu PJU di perumahan itu juga sesuai Peraturan Menteri Perumahan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sesuai peraturan menteri, pemerintah hanya boleh membantu prasarana dan sarana berupa, lampu PJU, air, listrik, dan pengolahan limbah.
"Pemerintah tidak boleh memberikan bantuan prasarana dan sarana di perumahan itu selain yang disebutkan di peraturan menteri tersebut," katanya.
Menurutnya, pemberian bantuan prasarana dan sarana di perumahan MBR boleh dilakukan meski pengembang belum menyerahkan fasum ke pemerintah.
(Samsul Hadi)