Kota Malang
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik
Komisi B DPRD Kota Malang menilai kebijakan Pemkot Malang tetap menarik retribusi dari pedagang Pasar Blimbing merupakan bentuk ketidakadilan
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi B DPRD Kota Malang menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menarik retribusi dari pedagang Pasar Blimbing tanpa memberikan layanan balik merupakan bentuk ketidakadilan.
Padahal, kondisi pasar hingga kini tidak pernah mendapatkan perawatan sejak perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga diberlakukan pada 2010.
Baca juga: Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan pedagang Pasar Blimbing menyampaikan tiga tuntutan saat audiensi dengan dewan.
Pertama, mereka meminta difasilitasi bertemu Wali Kota Malang.
Kedua, meminta tindak lanjut hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada Desember 2023, yang salah satunya berisi rekomendasi penyelesaian PKS dan penyediaan anggaran pemeliharaan melalui APBD.
Ketiga, memastikan adanya keberpihakan dewan untuk mengawal anggaran perawatan pasar.
“Masalahnya, setiap usulan pemeliharaan selalu terbentur jawaban Pemkot dengan alasan masih ada PKS. Karena sudah ada pihak kedua, APBD tidak bisa masuk. Padahal sudah 15 tahun tidak ada perawatan, tapi retribusi tetap ditarik. Itu jelas tidak ada keadilan,” kata Bayu, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan, secara regulasi pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperjelas dasar hukum penarikan retribusi yang tidak diikuti pelayanan.
Namun, menurut Bayu, dari sisi kemanusiaan kebijakan tersebut tidak bijak.
“Logika sederhana retribusi adalah bentuk pelayanan. Masyarakat membayar, pemerintah kota memberikan layanan balik. Tapi sekarang pedagang tetap ditarik retribusi, sementara Pemkot tidak bisa melakukan apa-apa. Itu yang kami nilai kurang pas,” ujarnya.
Bayu juga menyoroti lambannya penyelesaian PKS antara Pemkot dengan pihak ketiga yang berlaku hingga 2040.
Ia menilai, tanpa langkah tegas memutus perjanjian, perbaikan maupun pembangunan pasar akan sulit diwujudkan.
“Salah satu rekomendasi Pansus adalah memutus PKS itu. Tinggal keberanian Pemkot menggugat. Kalaupun kalah, ada kompensasi. Tapi yang penting ada kejelasan, sehingga pembangunan bisa dilakukan baik lewat APBD maupun APBN,” tegasnya.
Menurut Bayu, kondisi Pasar Blimbing yang sudah 15 tahun tanpa pemeliharaan tidak hanya menyulitkan pedagang, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sikap tegas Pemkot untuk mengakhiri kebuntuan agar hak pedagang benar-benar terjamin. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.