SURYAMALANG.COM, SINGAPURA - Indonesia sepetinya harus meniru ketegasan pemerintah Singapura dalam usaha menekan angka perokok aktif.
Bayangkan saja, pemerintah di sana tak segan-segan memberi sanksi tegas kepada toko atau minimarket yang ketahuan menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur.
Kejadian seperti ini baru saja dialami sebuah minimarket 7-Eleven (Seven Eleven) di Cineleisure Orchard, Singapura.
Dilansir oleh media online Singapura Stomp, minimarket ini harus kehilangan hak menjual rokok, hanya gara-gara ketahuan menjual rokok untuk anak di bawah usia 18 tahun!
Dalam pernyataan resmi, pada 28 September 2015, Health Sciences Authority Singapura membenarkan hal ini.
Ini adalah kali kedua karyawan 7-Eleven melakukan pelanggaran ini.
Kejadian pertama pada 2011 lalu, dimana sebagai hukumannya,pemeritah memberi sanksi mencabut hak jual rokok selama 6 bulan.
Duh, andai peraturan seperti ini dterapkan di Indonesia, bisa tidak ya? (*)