SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Nilai rapor siswa SMA selama dua tahun terakhir diberikan dalam skala 1 sampai 4. Hal ini diberlakukan sejak sekolah menerapkan Kurikulum 2013.
Namun, mulai tahun ajaran 2015/2016 pemberian nilai dikembalikan pada konversi 1 hingga 100.
Menurut Ketua Induk Klaster SMAN 4 Malang, Budi Prasetyo Nugroho, aturan penilaian rapor dikembalikan lagi menjadi 1 hingga 100 sesuai dengan himbauan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dikatakan mantan Kepala Sekolah SMAN 5 Malang ini, pengubahan konversi ini diberlakukan mulai dari kelas X hingga kelas XII. Sedangkan untuk nilai rapor siswa yang sudah menggunakan nilai dengan konversi 1 samapi 4 di tahun sebelumnya, tidak akan diubah.
"Untuk tahun ini semua siswa SMA sudah menggunakan K13 berarti mengikuti aturan terbaru untuk pemakaian nilainya. Untuk nilai rapor siswa kelas XI dan XII yang sudah pernah menggunakan konversi 1 sampai 4, dibiarkan saja dulu menunggu instruksi pusat," jelasnya saat ditemui SURYAMALANG.COM usai mengisi materi dalam Pendampingan Implementasi K13 di SMA Taman Madya, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya, penyamaan konversi nilai rapor untuk siswa kelas XII dan XI sangat penting. Karena nilai rapor juga digunakan sebagai syarat dalan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
"Tidak usah khawatir, akan ada penjelasan dari pemerintah untuk konversi nilai rapor secara lebih detail lagi, karena kaitannya dengan pendaftaran SNMPTN," jelasnya.
Penerapan nilai ini dikatakannya sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 104 tahun 2004.
"Penyempurnaan kembali penilaian rapor ini juga merujuk pada kebiasaan masyarakat. Saat anak mendapat nilai 3,5 dalam konversi 1 sampai 4. Banyak orang tua yang belum paham kalau nilai itu setara dengan nilai 75 sampai 85 dalam konversi nilai 100," ungkapnya.
Dalam materi pendampingan, ia juga sedikit mengulas tentang draft pelaksanaan e-rapor. Pengisian e-rapor akan dilakukan setelah seluruh proses pengisian data Pokok Pendidikan (Dapodik) selesai.
"Saat ini sudah era teknologi, e-rapor memang belum diatur dalam undang-undang, tapi sudah ada draftnya," jelasnya.
E-rapor ini, lanjutnya, akan difungsikan sebagai data pusat dan data akses orang tua secara online. Pemberian pendampingan pada SMA swasta dibawah klaster SMAN 4 Malang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam perlembangan K13.
Sebanyak 15 guru dari SMA yang menjadi anggota dari Kluster SMAN 4 Malang, diantaranya SMA Taman Madya, SMA Arjuno, SMA Taman kudus, SMA Brawijaya Smart School, SMA Petra dan SMA Salahudin mengikuti kegiatan ini.
Pembaruan kebijakan dalam konversi nilai ini disambut baik oleh mereka. Hal ini disampaikan kepala MKKS SMA Swasta, Drs Purnomo Adji MPd.
Menurutnya, perubahan konversi nilai ini akan lebih memudahkan guru dan orangtua. Karena masyarakat lebih mengenalnya nilai di rentang 1 sampai 100.
"Kalau waktu masih nilai 1 sampai 4, anak dapat nilai 3 juga dibilang jelek. Padahal setara dengan 75, tapi belum semua masyarakat paham," jelasnya.