Pamekasan

Waduh, Enam Muda-Mudi Berada di dalam Kamar Kos saat Dirazia Satpol PP

Penulis: Muchsin
Editor: fatkhulalami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga wanita terlihat tersenyum, saat diambil gambarnya di ruang Satpol PP Pamekasan.

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Petugas gabungan, terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi sejumlah rumah kos di Pamekasan. Hasilnya, sebanyak enam pria dan wanita dijaring dan dibawa ke kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (2/11/2015).

Rumah kos yang dilakukan operasi itu, di Jl Pintu Gerbang depan Pasar 17 Agustus. Rumah kos EBe, di Jl Letnan Maksum. Rumah kos Moga Jaya, di Kelurahan Kolpajung. Hotel Purnama, di Jl Bonorogo dan rumah kos di Jl Nugroho.

Mereka terpaksa dibawa karena saat dilakukan operasi, pasangan muda-muda itu berada di dalam kamar kos. Ketika diminta menunjukkan surat nikahnya, mereka hanya diam dan mengaku hanya berteman saja.

Di antara keenam muda-mudi itu, AND (15), warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan. BLI (24), warga Jl Setro, Surabaya. MFW (20), warga Jl Tanah Merah, Surabaya.

IJ (27) dan Um (18), keduanya warga Dusun Nagasari, Desa Palengan Laok, Kecamantan Plaengaan, Pamekasan dan Guntur Lukman Kusuma (19), warga Jl Lebak Harjo, Surabaya.

Ketika diperiksa di Satpol PP, mereka terlihat santai dan tersenyum, seperti terkesan tidak menunjukkan ketakutan dan kekecewaan. Bahkan, saat beberapa wartawan menanyakan, dengan enteng wanita itu menjawabnya.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengatakan, pasangan muda-mudi itu diciduk karena diduga melanggar Peraturan Bupati(Perbu) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pemondokan dan Rumah Kos.

Dikatakan, walau saat dilakukan razia, mereka tidak melakukan tindakan mesum, tapi patut dicurigai. Sebab mereka berada dalam satu kamar berlainan jenis dan bukan pasangan suami istri.

“Setelah mereka kami mintai keterangan, kami panggil orang tua mereka agar dijemput dan membuat surat pernyataan,” kata Yusuf Wibiseno.

Berita Terkini