Kisah asmara yang kebablasan membuat Deny berhadapan dengan hukum karena remaja yang dipacarinya berusia kurang dari 18 tahun.
Walhasil ia dilaporkan ke polisi, dan terjerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak No 35 Tahun 2002. Dia divonis lima tahun penjara.
Dalam tulisan itu, Deny akhirnya mengaku insaf dan ingin menebus dosanya serta tetap ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Selama di penjara, Deny menjadi pelayan dapur, yang harus bangun pukul 03.00 WIB ketika WBP lainnya masih tidur.
Lalu ada kisah berjudul '15 Tahun Diperbudak Narkoba Berakhir Menderita' yang diceritakan M Arief Cahyono SH.
Arief merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis lima tahun subsider tiga bulan.
Tulisan ini ditulis sendiri oleh Arief dengan gaya penulisan orang pertama.
Arief yang sehari-hari dipercaya sebagai instruktur Admisi Orientasi di Lapas Lowokwaru itu merupakan anggota tim kreatif bentukan Kepala Lapas Lowokwaru Krismono.
Tim kreatif inilah yang membukukan 52 kisah narapidana dalam sebuah buku.
Khusus proyek buku ini, ada empat orang penulis dari tim kreatif yakni Arief Cahyono, Arief Al Habib Husain, Gama Mulya, dan Heru Bani Israel.
Menurut Arief Al Habib Husain, penulisan 52 kisah itu dibagi kepada empat orang tersebut dengan di bawah pengawasan editor dari petugas Lapas.
"Untuk kisah sendiri, ditulis sendiri dengan gaya tulisan masing-masing. Kalau kisah orang lain, kami melakukan wawancara. Seperti saya, mendapat tugas mewawancarai delapan orang," ujar Arief.
Arief memiliki gelar SH MH dan ia adalah seorang pengacara sebelum masuk ke Lapas Lowokwaru.
Arief Al Habib menjadi penghuni Lapas karena kasus kecelakaan lalu lintas.
"Dan saya menyelesaikan S2 saya ketika di Lapas ini, ketika itu sedang proses thesis ketika saya mendapatkan musibah," ujar laki-laki asal Nganjuk yang divonis dua tahun penjara ini.