SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Satuan tugas gabungan Kepolisian Mataram menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016) malam.
Ia ditangkap saat pesta sabu. Ia juga kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah kamar hotel di Mataram.
"Tersangka adalah Ketua Umum PARFI yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram dari tanggal 24-28 Agustus 2016," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
Pria yang akrab disama Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Keduanya disebut memiliki alamat yang sama di Jakarta.
Saat kamar hotel digerebek, polisi menemukan satu buah klip plastik berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dan dompet berisi uang serta kartu identitas.
Setelah itu, polisi pun menggeledah rumah keduanya di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, ditemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan beratnya 10 gram.
Tak hanya itu, di rumahnya juga ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi serta satwa dilindungi yang telah diawetkan.
"Tim gabungan menyita barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujar Boy Rafli.
Benda yang disita terkait tindak pidana tersebut yakni sebanyak 1 pistol Browning, satu senjata api jenis Glock 26, senjata api jenis Walther, sebuah sangkur, 500 butir amunisi 9 milimeter, 3 kotak amunisi 9 milimeter, dan sekotak amunisi Fiochini 32 auto.
Tak hanya itu, dalam penyisiran lokasi, juga ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan, yaitu satu ekor harimau Sumatera offset dan satu ekor burung elang jawa.
Atas kepemilikan tersebut, Gatot diancam pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara untuk barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, harimau Sumatera yang diawetkan dan elang jawa diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka Gatot Brajamukti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," kata Boy. (*)