Jombang

Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK NAIK - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025). Emil menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah, termasuk kenaikan PBB, harusnya tidak memberatkan masyarakat.

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara soal lonjakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang terjadi di Kabupaten Jombang.

Kenaikan pajak cukup fantastis dan bervariasi. Ada yang naik 400 persen hingga 1000 persen. Hal ini memicu gejolak di kalangan warga Kabupaten Jombang.

Saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/8/2025), Emil Dardak menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah harusnya tidak memberatkan masyarakat.

“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat."

"Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil Dardak kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: 4 Daerah Menaikkan PBB sampai 1000 Persen Rakyat Menjerit: Jombang Bayar Pakai Koin, Cirebon Demo

“Siapapun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya."

"Dan tolong sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat,” imbunya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi bahwa Pemkab Jombang sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk evaluasi nilai jual objek pajak.

Ia paham jika memang apreisal adalah sebuah program baku yang seharusnya dijalankan oleh Bapenda.

“Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas luasnya,” urainya.

“Kami memastikan masyarakat untuk banding atau mengajukan keberatan dan ruangnya disediakan secara terbuka,” imbuhnya.

Soal pajak bumi dan bangunan ditegaskannya adalah murni kewenangan dari Pemkab dan Pemkot.

Baca juga: Terinspirasi Demo Pati, Warga Jombang dan Kota Cirebon Ancang-ancang Protes Kenaikan PBB

Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan agar direvisi. Pemprov, dikatakan Emil, sifatnya adalah membina.

“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota."

"Tapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini