SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tidak membangun kantor baru setelah pemisahan aset dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dishub hanya merenovasi bangunan yang tidak terpakai di terminal tersebut.
Terminal bus di Terminal Arjosari akan dikelola Kemenhub. Dishub hanya mengelola terminal angkot.
“Ada UPT (Unit Pelayanan Teknis) di setiap terminal,” Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi, Selasa (18/10/2016).
Saat ini Dishub fokus pemetaan aset yang akan diakusisi pemerintah pusat dan Pemkot Malang. Hasil konsultasi ke Kemenhub beberapa waktu lalu, Pemkot masih berhak terhadap retribusi terminal bus, meskipun tidak berwenang mengelolanya.
Pembangunan di Terminal bus sudah bukan wewenang Pemkot. Lanjutan pembangunan yang tidak selesai akan dilanjutkan pemerintah pusat. Dishub juga belum menyampaikan pemindahtanganan terminal ke Pemprov Jatim.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang menilai pembangunan kantor UPT untuk Terminal Angkot Arjosari belum perlu. Apalagi Dishub sudah memiliki kantor di luar wilayah.
“Tergantung usulan Dishub seperti apa,” kata Kepala BPKAD Kota Malang, Sapto Prapto Santoso.