Kabupaten Malang
Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar
Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wanita berinisial EA (19) asal Kabupaten Malang melaporkan mantan kekasihnya berinisial SLJ (18) ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana kekerasan Seksual (TPKS), Senin (11/8/2025).
Diketahui, pelapor mendapatkan ancaman dan pukulan jika menolak diajak berhubungan badan, serta menyebarluaskan rekaman video call berisi adegan mesum.
Pelapor datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya M Rizal Lutfi Farid.
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Mei 2024 lalu, saat pelapor bersama terlapor baru saja menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
"Awalnya korban diajak ke Pantai Balekambang, di sana korban dipaksa untuk berhubungan intim."
"Selanjutnya korban sempat tidak ingin melanjutkan hubungan ini tetapi diancam oleh terduga pelaku," kata Lutfi kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Wartawan dan LSM di Kota Batu Lakukan Pemerasan Terhadap Pengelola Ponpes, Eksepsi Ditolak Hakim
Ancaman yang dilakukan oleh terlapor adalah ia akan menyebarluaskan melalui catatan di Instagram bahwa pelapor telah disetubuhi.
Atas ancaman tersebut, membuat pelapor ketakutan.
Hingga akhirnya pelapor tidak mengakhiri hubungan ini.
Seiring berjalannya waktu, terlapor kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Lagi-lagi jika menolak terlapor akan dipukul.
"Pemukulan seringnya dilakukan ketika dia (korban) menolak diajak berhubungan lalu menolak untuk diajak keluar," jelasnya.
Selain meminta berhubungan badan, terlapor juga memaksa korban untuk melakukan video call dengan memperlihatkan bagian dadanya.
Baca juga: Rayakan HUT ke-38 Arema, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Imbau ASN Pakai Atribut Arema
Ternyata video call terebut direkam oleh terlapor sebagai alat untuk mengancam korban hingga ke pemerasan sejumlah uang.
Diketahui korban telah memberikan uang sebanyak Rp 2 juta ke terlapor.
Desa Pamotan Kabupaten Malang Gempar, Warga Temukan Jasad Bayi Laki-laki saat Kerja Bakti di Sungai |
![]() |
---|
5 Calon Sekda Kabupaten Malang Berebut Lolos 3 Besar, Tim Pansel Pastikan Tidak Ada Cawe-cawe |
![]() |
---|
Menko PM Muhaimin Iskandar Berencana Bangun Migran Center di Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Berkunjung ke Malang, Gubernur Khofifah Imbau Orang Tua Supaya Peduli dengan Kesehatan Mental Anak |
![]() |
---|
Polres Malang Segera Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Bodong, Korban Ada 350 Orang, Kerugian Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.