SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sabtu (22/10/2016) siang di Lumajang.
Kedua orang ini berhasil membawa lari sebuah truk bermuatan spare part mobil dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta Nopol H 1322 VA yang dikemudikan Budi Purwanto (38) warga Dusun Krapyak, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogjakarta pada 12 Oktober lalu.
Mereka adalah Bagus Eko Kurniawan alias bendol (44) warga Dusun Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya; dan Agus Nur Hasyim (32) warga Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Demak, Jawa Tengah. Sedangkan, empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran alias buron Satreskrim Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ini menggunakan modus menitip legen asli Tuban. Korban ini merupakan sopir luar kota dan dia selalu kirim barang dari Semarang ke Bali.
“Saat itu, korban diajak tersangka Bendol ketemuan di Bundaran Gempol, Pasuruan atau dekat tugu selamat datang Pasuruan, dengan alasan mau membayar dan mengambil legen asal Tuban ,” katanya, Senin (24/10/2016) siang.
Setelah itu, kata Aldian, korban dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang nopolnya sudah dihilangkan. Di dalam mobil itu, korban diancam oleh enam tersangka termasuk Bendol. Bendol cs meminta kunci truk yang dibawa oleh korban. Awalnya, korban sempat tidak memberikan kunci truknya. Namun, teman Bendol yang masih dalam pengejaran menodongkan senjata tajam ke perut korban.
“Dengan segala pertimbangan dan karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kuncinya,” terangnya.
Usai diserahkan kuncinya, dikatakan Aldian, Bendol dan temannya langsung membawa truk itu dari Bundaran Gempol. Tidak lama, korban dibawa empat tersangka lainnya keliling Pasuruan dan Malang. Korban disekap dan dipukuli selama kurang lebih sembilan jam atau mulai pukul 19.30 – 04.30.
“Korban akhirnya dilucuti, uang dan ATM-nya diminta paksa. Korban diturunkan di Terminal Bungurasih,” tandasnya.
Aldian menjelaskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Dalam sepekan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil menemukan truk yang dibawa korban di Kejayan. Saat ditemukan, truk sudah dalam keadaan kosong.
“Dari keterangan di lapangan dan beberapa saksi, kami menemukan dua tersangka ini ada di Lumajang. Kami langsung mengejarnya dan mengamankan mereka berdua,” tuturnya.
Mantan Wakapolres Banyuwangi ini menjelaskan, korban dn Bendol ini sudah saling kenal sebelumnya. Menurutnya, Bendol kerap meminta uang jatah keamanan ke korban saat melintas di Pasuruan. Dalam seminggu, katanya, korban ini melintas Pasuruan satu kali. Artinya dalam sebulan, korban melintasi Pasuruan sebanyak empat kali.
“Korban diwajibkan membayar Rp 100.000 ke Bendol dkk. Alasannya, agar korban ini aman saat melintasi di Pasuruan,” paparnya.
Perwira alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini menghimbau, bagi sopir truk ekspedisi untuk waspada dan selalu berhati-hati. Ia mengatakan, jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang di kemudian hari.
“Kalau butuh pengawalan silahkan hubungi polisi saja. Kami tidak akan menarik biaya, dan yang pasti aman. Untuk preman jalanan ini tidak perlu diberi uang keamanan,” tuturnya.
Sementara itu, Bendol ini mengaku dipaksa oleh teman-temannya untuk menjebak korban. Dia berpura – pura menitip legen asal Tuban setelah itu membawa korban jalan-jalan.
“Saya awalnya itu, butuh uang. Setelah itu, diajak teman-teman melakukan ini. Makanya saya nurut dengan apa yang mereka rencanakan ini. Saya hanya bertugas menjebak korban, dan membawa lari truknya,” katanya.
Dia mengaku, membawa truk itu ke Kejayan. Tidak lama, teman-temannya membawa truk kosong. Tujuannya untuk memindahkan isi dari truk korban ke truk kosong ini.
“Sudah, setelah itu saya tidak tahu. Saya ditinggal begitu saja, dan barang-barang dibawa sama temannya,” terangnya.
Ayah satu anak ini mengaku tidak mengetahui spare part itu sekarang ada dimana. Sebab, ia pun tidak mengetahui spare part curian itu ada di mana. Padahal, perjanjian awal, spare part akan dijual dan hasilnya dibagi rata.
“Sampai saya ditangkap, saya belum merasakan uang hasil penjualan spare part ini. Saya juga tidak dikasih kabar barang dijual kemana dan berapa harganya. Yang jelas, saya hanya diberi uang Rp 1,5 juta saja,” paparnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 750.000, truk milik korban dalam kondisi kosong, dan beberapa sajam, yakni pedang, celurit, dan sebagainya.